KBR, Banyuwangi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur, menyatakan dari 50 calon anggota DPRD setempat yang akan dilantik pada bulan Agustus akan datang, baru 33 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dan dinyatakan lengkap.
Menurut Anggota KPU Banyuwangi, Anang Lukman, hingga kini ada 14 orang masih menunggu antrean, 2 calon lainya belum lengkap dan 1 calon lainya belum mengurus LHKPN.
Untuk itu kata dia, KPU Banyuwangi, mengimbau bagi yang belum melakukan laporan harta kekayaan kepada KPK untuk disegerakan. Sebab berdasarkan aturan, laporan harta kekayaan calon anggota DPRD Banyuwangi paling lambat diserahkan pada 30 Juli 2024..
"Di Kabupaten Banyuwangi seluruh dapil itu ternyata belum 100 persen berarti kayaknya masih ada yang nyangkut ini belum selesai dalam lapiran LHKP. Inisialnya saja ya, partainya awalnya P, jadi sebetulnya ada satu partai yang inisial P tadi belum diselesaikan laporan LHKPnya," ujar Anang Lukman Selasa ( 23/7/2024) di Banyuwangi
Anggota KPU Banyuwangi Anang Lukman menambahkan, bagi calon anggota dewan yang sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK, akan tetapi belum mendapat atau belum terbit tanda terima dari KPK hingga jelang tanggal pelantikan, maka untuk dapat dilantik, yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan
Surat pernyataan yang dimaksud kata dia, menyatakan bahwa telah melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan belum mendapatkan tanda terima.
"Tentunya surat pernyataan tersebut juga harus dilengkapi dengan bukti screenshots email bahwa sudah melaporkan harta kekayaannya."
Baca juga: