KBR68H, Jayapura – Tersangka Labora Sitorus (LS) mengklaim bisnis bahan bakar minyak dan kayu yang dikelola perusahaan keluarganya adalah legal atau sah. Dia membantah semua yang dituduhkan penyidik terhadapnya menyangkut dugaan penyelundupan sejuta liter solar dan penjualan ribuan kubik kayu ilegal.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Tito Karnavian menuturkan, tersangka saat diperiksa penyidik mengakui sejuta liter bahan bakar solar yang disita adalah stok lama yang baru hendak dipasarkan.
“Misalnya masalah bbm dia mengatakan itu stok lama, sementara kita lihat stok lama itu berakhir bulan Maret 2012, ijin dari pertamina Oktober 2012 sudah dihentikan. Berarti sudah tidak ada minyak lagi setelah itu. Kenapa mereka dapat minyak, dari pemeriksaan lapangan nakhoda mengatakan mereka dapat minyak dari kapal kapal diluar atau di laut,” ujar Tito.
Kepala Kepolisian Daerah Papua, Tito Karnavian menambahkan, terkait ribuan kubik kayu olahan yang disita di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tersangka LS mengaku kayu tersebut dibeli dari masyarakat yang memiliki izin pemanfaatan kayu di Kabupaten Raja Ampat. Diakui Tito, setidaknya ada tujuh izin pemanfaatan kayu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan dikelola oleh masyarakat.
Setiap izin diberi kuota 50 kubik kayu per tahun, namun pada kenyataannya yang dijual ke LS melebihi kuota tersebut. Hal lain, menurut Tito, dari hasil penyelidikan diketahui tidak semua kayu yang dibeli oleh perusahaan LS memiliki izin artinya banyak anggota masyarakat yang menjual secara ilegal.
“Jadi banyak yang tidak punya izin jual ke LS. Sebab menurut masyarakat untuk membuat perizinan sangat susah. Tentunya ini sangat dilematis karena menyangkut masalah sosial. Namun tetap ada unsur pelanggarannya,” terangnya.
Diakui Tito, untuk pembuktian dalam dua kasus ini memang agak sulit apabila hal itu dikaitkan dengan uang ratusan miliar di rekening tersangka.
Labora Sitorus adalah pemilik utama perusahaan PT. Seno Adi Wijaya (SAW) yang bergerak di bisnis penjualan bbm, dan PT. Rotua yang bergerak di bidang pengelolan dan penjualan kayu. Labora dikenakan pasal berlapis atas dugaan penyelundupan sejuta liter bahan bakar solar yang ditangkap pertengahan Maret lalu, penyitaan 115 kontainer berisi ribuan kubik kayu dan tindak pidana pencucian uang. Dia diancam pidana penjara diatas 5 tahun. (Andi Iriani)
Sumber: Radio Swara Nusa Bangsa
Editor: Doddy Rosadi
Kapolda: Pembuktian Kasus Uang Miliaran Rupiah Milik LS tidak Mudah
KBR68H, Jayapura

NUSANTARA
Senin, 27 Mei 2013 11:17 WIB


labora sitorus, pencucian uang, bbm ilegal, kayu ilegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai