KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeril Wardana atau Wawan sebagai tersangka pasal pencucian uang dalam dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.
Juru KPK Johan Budi mengatakan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
"Penyidik telah menyebutkan dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pada tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU tentang tindak pidana pencucian uang," kata Johan di Gedung KPK
Juru KPK Johan Budi menambahkan pihaknya belum akan menyita aset Wawan seperti 13 mobil mewah yang dimilikinya. Sebab KPK masih terus menelusuri aset-asetnya tersebut.
Wawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap kepada bekas ketua MK Akil Mochtar, dan juga tersangka dalam dugaan korupsi kasus Alkes di Banten dan Tanggerang Selatan.
Editor: Anto Sidharta
KPK: Wawan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeril Wardana atau Wawan sebagai tersangka pasal pencucian uang dalam dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.

NUSANTARA
Senin, 13 Jan 2014 21:35 WIB


KPK, Pencucian Uang, Tubagus Chaeril Wardana
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai