KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional BNN mengusulkan agar pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, menurut Ketua BNN Anang Iskandar selama ini para bandar narkoba kerap kali tetap bisa memasarkan narkoba, meski sedang menjalani masa tahanan. Itu terjadi lantaran rekening bank yang bersangkutan tidak diblokir.
"Para pengedar narkoba harus dihukum dengan sistem dobel gardan. Yang pertama, mereka dituntut dengan UU Narkotika. Tapi itu tidak cukup, sehingga diperlukan hukuman lain. Yakni dituntut dengan tindak pidana pencucian uang. Kenapa kok begitu? Karena secara empiris, para bandar narkoba itu kalau hanya dihukum penjara, dihukum mati, mereka masih bisa memasarkan narkoba," kata Anang Iskandar dalam pembukaan acara Seminar di kantornya.
Ketua BNN Anang Iskandar menambahkan, jerat pasal tindak pidana pencucian uang bukan dengan menggunakan UU Korupsi, melainkan UU Narkotika. Karena kata dia, dalam UU Narkotika juga telah tercantum hal-hal yang menyangkut tindak pidana pencucian uang.
Baca: BNN Temukan Tiga Narkoba Jenis Baru Berbentuk Lembaran Kertas
Editor: Suryawijayanti
BNN Minta Pengedar Narkoba Dijerat Pasal Pencucian Uang
KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional BNN mengusulkan agar pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

NASIONAL
Kamis, 05 Des 2013 13:41 WIB


narkoba, BNN, pencucian uang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai