KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa Dirut PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi. Dudung diperiksa sebagai saksi dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dudung diperiksa untuk tersangka Nazaruddin.
"Lalu dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek PT DGI, dan TPPU pembelian saham PT Garuda dengan tersangka MN pada hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Dudung Purwadi Direktur Utama PT Duta Graha Indah sebagai saksi,” kata Priharsa di KPK
Sebelumnya, bekas Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia. Nazaruddin disebut menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Editor: Suryawijayanti
Pencucian Uang Nazaruddin, KPK Periksa Dirut DGI
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa Dirut PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi. Dudung diperiksa sebagai saksi dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

NASIONAL
Rabu, 02 Okt 2013 13:06 WIB


Pencucian Uang, Nazaruddin, Dirut DGI, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai