KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjerat bekas Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pengenaan pasal pidana pencucian uang tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti dalam ekspose perkara yang menjerat bekas politisi Golkar tersebut di KPK, Kamis kemarin.
“Setelah melakukan gelar perkara ekpose pada Kamis kemarin, kemudian disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang diduga tersangka AM disangkakan melanggar pasal-pasal di Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu UU nomor 8 tahun 2010. Jadi, memang benar telah ditetapkan AM sebagai tersangka pencucian uang, “ kata Johan Budi kepada KBR68H, Sabtu (26/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua MK non-aktif Akil Mochtar sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil disangkakan menerima suap lebih dari Rp 3 miliar dari anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelius Nalau. Dalam pengembangan kasus ini, KPK bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa transaksi keuangan Akil Mochtar. KPK menduga Akil Mochtar menyembunyikan uang yang diduga hasil korupsi
Akil Mochtar Dijerat Pasal Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjerat bekas Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

NASIONAL
Sabtu, 26 Okt 2013 19:17 WIB


akil, kpk, mk, pencucian uang, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai