KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai ritel modern di Pemerintah Kota Ambon tahun 2020.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, penyidik menemukan adanya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
"Pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Juga analisis terhadap beberapa dokumen terkait, utamanya tentu penelusuran uang hasil korupsi dan aset-aset bernilai ekonomis, terus kami lakukan. Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," ucap Ali kepada KBR, Senin (4/7/2022).
Baca juga:
- 20 Tahun Gerakan Anti-Pencucian Uang, Jokowi: Muncul Modus Baru
- Desak DPR, PPATK: Penegak Hukum Butuh Payung Hukum Perampasan Aset
Dalam kasus suap, Richard diduga menerima uang sebesar Rp500 juta terkait dengan prinsip persetujuan pembangunan 20 gerai ritel modern.
Uang itu diberikan oleh karyawan Alfamidi, Amri yang turut jadi tersangka. Uang dari Amri diberikan kepada Richard melalui perantara yakni Staf Tata Usaha Pimpinan Wali kota Ambon, Andrew Arin Hehanussa.
Editor: Agus Luqman