KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan Indonesia saat ini telah keluar dari daftar hitam TAFT. Daftar Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) tersebut mencatat negara yang memiliki catatan buruk dalam pencucian uang dan pendanaan teroris.
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan penghargaan itu dikeluarkan oleh FATF beberapa hari yang lalu.
"Sekali lagi saya katakan bahwa sejak kemarin Indonesia sudah bersih tidak lagi masuk kategori yang dibawah pengawasan FATF,” ujarnya kepada wartawan di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (26/6/2015) siang.
Kata dia, komitmen Indonesia dalam mencegah pendanaan terorisme diakui oleh FATF dalam beberapa tahun terakhir.
“Tekad kami yang kuat mampu meyakinkan pihak-pihak yang ada di Brisbane kemarin. Saya mendengarnya pun merinding tadi," ujarnya lagi.
Yusuf menambahkan, sejak Februari 2012, Indonesia masuk dalam daftar hitam atau public statement oleh FAFT sebagai negara paling berisiko soal pendanaan terorisme dan pencucian uang.
FAFT mengeluarkan peringatan kepada dunia agar berhati-hati melakukan transaksi perbankan dan keuangan dengan Indonesia. Indonesia dinilai tak mampu memenuhi tiga syarat FAFT, yaitu melaksanakan kriminalisasi terorisme, kriminalisasi pendanaan terorisme, dan membekukan aset milik terduga teroris yang tercantum dalam PBB.
Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
Editor: Rio Tuasikal