KBR68H, Jakarta- Mahkamah Agung menyerahkan eksekusi putusan pengadilan kasus pengemplangan pajak Asian Agri sebesar Rp 2,3 triliun kepada Kejaksaan.
Juru bicara MA Ridwan Mansyur mengatakan, tugas MA sudah selesai dengan pemberian dokumen putusan kepada Kejaksaan. Selanjutnya, MA hanya menunggu pemberitahuan dari Kejaksaan soal eksekusi pengemplangan pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto itu.
"Oh itu kan eksekutornya jaksa. Karena ini kasus pidana. Tentunya jaksa sebagai pelaksana putusan hakim yang akan melaksanakan bagaimana mekanisme putusan perkara itu. Tapi perkaranya sendiri sudah inkrah. Karena putusan kasasi itu pada prinsipnya bisa dilaksanakan, bisa juga diajukan pelaksanaannya," ujar juru bicara MA Ridwan Mansyur di gedung MA, Jakarta.
Akhir Desember tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menghukum perusahaan PT Asian Agri milik Sukanto Tanoto, atas kasus penggelapan pajak.
Terdakwa Suwir Laut yang merupakan manajer pajak perusahaan tersebut, diputus bersalah karena memasukkan data pajak palsu. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,25 triliun. MA menambah denda menjadi Rp 2,5 triliun. Sementara itu Ditjen Pajak menjatuhkan denda sebesar Rp 1,8 triliun kepada 14 perusahaan PT Asian Agri. Total perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus bayar denda Rp 4,3 triliun.
Editor: Antonius Eko
MA Serahkan Eksekusi Kasus Asian Agri ke Kejaksaan
Mahkamah Agung menyerahkan eksekusi putusan pengadilan kasus pengemplangan pajak Asian Agri sebesar Rp 2,3 triliun kepada Kejaksaan.

NASIONAL
Selasa, 11 Jun 2013 18:33 WIB


asian agri, pencucian uang, denda pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai