KBR68H, Jakarta - Lembaga Analisis KATADATA menilai PT Asian Agri bisa melunasi seluruh denda pajak perusahaan kepada Negara karena perusahaan multi internasional itu punya pendapatan besar.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu didenda lantaran terbelit kasus penggelapan pajak. Seluruh denda Asian Agri mencapai Rp 4,3 triliun. Direktur Ekskutif KATADATA Metta Dharmasaputra mengatakan denda harus dibayarkan ke Kejaksaan Agung dan Ditjen Pajak.
"Asian Agri itu hanya satu dari lima perusahaan induk di dalam kelompok usaha yang namanya Raja Garuda Mas Grup atau sekarang ini namanya menjadi Royal Golden Eagle. Nah, kemudian Asian Agri itu sendiri yang diselidiki oleh pajak. Hanya 14 perusahaan yang ada di Indonesia. Sedangkan di luar itu banyak aset yang di luar negeri juga. Asetnya luar biasa besar. Saya harus lihat angkanya lagi, ya. Tapi kalau memang ini dibayarkan itu harusnya sangat sanggup," kata Metta kepada KBR68H.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Asian Agri membayar denda atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai pertanggungjawaban kolektif, yaitu perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya.
Ditjen Pajak mencatat, denda Asian Agri sebesar Rp 4,3 triliun itu yang terbesar sepanjang sejarah perpajakan dan denda ke Kejaksaan Agung. Asian Agri harus bayar denda paling lambat awal bulan depan.
Editor: Antonius Eko
Asian Agri Dinilai Mampu Lunasi Denda Pajak
Lembaga Analisis KATADATA menilai PT Asian Agri bisa melunasi seluruh denda pajak perusahaan kepada Negara karena perusahaan multi internasional itu punya pendapatan besar.

NASIONAL
Kamis, 06 Jun 2013 13:56 WIB


asian agri, pencucian uang, denda pajak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai