KBR, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengklaim telah mengantongi
calon tersangka baru kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan
kondensat bagian negara oleh PT. TPPI.
“Terkait nama Sri Mulyani, nanti saya konfirmasi apakan betul ada nama beliau. Karena itu kan cuma ramai di luar saja. Apakah masalah yang demikian atau tidak, “kata Juru bicara Mabes Polri Anton Charliyan di Mabes Polri (18/5/2015).
Sebelumnya Polri sudah menetapkan
tiga tersangka dalam kasus ini, yakni dari pihak dari SKK Migas dan PT
TPPI. Juru Bicara Mabes Polri, Anton Charliyan mengatakan, pihaknya
terus melakukan pengembangan kasus termasuk memanggil bekas Menteri
Keuangan Sri Mulyani.
Juru Bicara Mabes Polri, Anton Charliyan menambahkan,
Polri akan mengusut kasus ini hingga tuntas karena menjadi prioritas
dalam program 100 hari Kapolri Badrodin Haiti. Pihaknya juga
berhati-hati dalam menetapkan tersangka melalui kelengkapan bukti, agar
tidak ada celah untuk mengajukan praperadilan.
Dalam kasus ini, Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar aliran dana hasil penjualan
kondensat oleh PT. TPPI.
Editor: Quinawaty Pasaribu