KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengklaim tidak bisa membubarkan partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pasalnya, UU Pemilu tidak mengatur soal pebubaran partai politik itu. Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, pembubaran dan pembekuan hanya berlaku untuk korporasi yang dijabarkan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia meminta, KPK, DPR dan PPATK serta Mahkamah Konstitusi bisa mengkaji persoalan ini lebih rinci.
“Kalau itu sudah tugas pemerintah, dari APBN. Yang Lapindo menjadi kewajiban hanya kepada peta terdampak dan terutang sekitar 800 miliar lagi, itu saja. Perluasan itu termasuk infrastruktur, dan sebagainya. Saya kira pemerintah bermaksud baik, agar kondisi lingkungannya stabil kembali. (Kalau Golkar targetnya untuk menyeleseikan itu?) pa Ical tadi mengatakan secepatnya, saya harap sebelum pemilu itu bisa,”kata Agung di Kantor Presiden, Kamis (23/5).
Sebelumnya, aktivis ICW menyatakan bahwa parpol yang menerima aliran dana korupsi, seperti korupsi pngaturan impor daging sapi dan PKS, bisa dibubarkan. Sebab sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Parpol sebagai korporasi bisa dibekukan atau dicabut izinnya bila terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Nanda Hidayat
Parpol Terbukti Korupsi, KPU Tidak Berwenang Membubarkan !

NASIONAL
Kamis, 23 Mei 2013 23:30 WIB


parpol bubar, korupsi, pencucian uang, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai