Bagikan:

KPK Tetapkan Anas Sebagai Tersangka Pencucian Uang

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

NASIONAL

Rabu, 05 Mar 2014 14:15 WIB

KPK Tetapkan Anas Sebagai Tersangka Pencucian Uang

anas urbaningrum, proyek hambalang, korupsi hambalang, kpk, pencucian uang

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencucian uang ini terkait korupsi mega proyek Hambalang. Penyidik  telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat politisi Partai Demokrat tersebut dengan pasal pencucian uang. Namun KPK mengaku saat ini belum menemukan aset atau harta Anas Urbaningrum yang diperoleh dari tindak pencucian uang tersebut.

“Kepada yang bersangkutan dikenakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kemudian dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 Undang-undang No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang yang diubah dengan Undnag-undang No. 25 tahun 2003, atas perubahan Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang Junto pasal 55 ayat 1 KUH pidana,” kata Johan di Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, saat ini penyidik tengah menelusuri aset atau harta Anas Urbaningrum yang berasal dari tindak pencucian uang tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam mega proyek Hambalang yang menelan dana ratusan miliar rupiah. Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga telah menemukan adanya tindak pencucian uang yang dilakukan Anas Urbaningrum.

Editor: Rony Rahmatha

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending