KBR68H, Jakarta- Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Komisi Yudisial, Al Jona Al-Kautsar alias AJK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Juru bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Mauladi mengatakan, tersangka diduga menggelembungkan uang penanganan laporan masyarakat dan uang persidangan. Kerugian negara akibat ulah AJK ditaksir mencapai Rp 4 miliar lebih.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan terkait penyalahgunaan keuangan pembayaran uang layanan persidangan dan layanan pelaporan masyarakat. Sejauh ini dugaan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar. Hari ini kami memanggil dua saksi dari KY untuk diperiksa."
Juru bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Mauladi menambahkan, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan langsung yang disampaikan Komisi Yudisial. Juru bicara Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh membenarkan hal tersebut. Menurut Imam, kasus ini terkuak dari hasil penyelidikan internal sekitar 2 pekan lalu. Selain sanksi pidana dan TPPU, AJK juga bakal dipecat tidak hormat dari Komisi Yudisial.
Editor: Dimas Rizky
Kejagung Tetapkan Pegawai KY Sebagai Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

NASIONAL
Kamis, 20 Mar 2014 14:18 WIB


korupsi, Kejagung, KY, pencucian uang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai