KBR68H, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (BNI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan secara rinci aturan yang mewajibkan perusahaan jasa keuangan melaporkan pengiriman uang dari dan ke luar negeri. Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan penjelasan dari PPATK dibutuhkan agar perusahaan jasa keuangan bisa menerapkan aturan ini. Menurutnya, PPATK memiliki waktu cukup untuk menjelaskan.
"Pihak regulator harus sounding dan komunikasi dengan seluruh institusi perbanjan tentang rencana tadi. Agar perbankan siap melaksanakan ketentuan tadi secara komit dan disiplin. Azas taat aturan. 6 bulan adalah waktu yang cukup kan," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK berencana mewajibkan perusahaan jasa keuangan melaporkan pengiriman / transaksi dari dan ke luar negeri ke lembaga tersebut. Aturan ini dikenal dengan sebutan International Fund Transfer Instruction Report (IFTI).
Nominal transaksi yang harus dilaporkan di atas Rp 500 juta. Aturan ini dalam rangka penerapan Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindak pencucian uang ke luar negeri.
PPATK Diminta Jelaskan Aturan Wajib Lapor Transaksi Internasional
PT Bank Negara Indonesia (BNI) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan secara rinci aturan yang mewajibkan perusahaan jasa keuangan melaporkan pengiriman uang dari dan ke luar negeri.

NASIONAL
Rabu, 20 Mar 2013 22:47 WIB

pencucian uang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai