Bagikan:

Parpol Terima Uang Korupsi, Bisa Dijerat Dengan Pasal Pencucian Uang

KKBR68H, Jakarta - LSM Anti Korupsi ICW mendesak KPK menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat partai politik yang terindikasi menerima uang hasil korupsi.

NASIONAL

Minggu, 31 Mar 2013 19:32 WIB

Author

Rony Rahmata

Parpol Terima Uang Korupsi, Bisa Dijerat Dengan Pasal Pencucian Uang

pencucian uang, parpol


KKBR68H, Jakarta - LSM Anti Korupsi ICW mendesak KPK menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat partai politik yang terindikasi menerima uang hasil korupsi. Kepala Divisi investigasi ICW Tama Satrya Langkun mengatakan, KPK bisa memulai dengan mengkaji jumlah kekayaan parpol, terutama yang jumlahnya mencurigakan. Tama memperkirakan akan banyak partai politik yang terseret dan dijatuhi sanksi hingga pembekuan jika pasal itu digunakan.


"Jika kita mau patuh terhadap UU Pidana Pencucian Uang, menurut saya Parpol juga bisa dijerat dengan hukum pidana. Karena UU itu mengatur tegasm bahwa yang bisa dijerat bukan saja perorangan, tapi juga koorporasi. Parpol menurut saya juga koorporasi,"ujar Tama kepada KBR68H.

 Tama Satrya Langkun menambahkan, langkah ini perlu diambil KPK untuk membersihkan parpol dari praktik korupsi. Langkah ini juga diperkuat dengan banyaknya kader sejumlah parpol yang terindikasi, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. langkah ini, menurut Tama, efektif mengurangi kecurangan dalam pemilihan umum dan aksi suap dalam proses demokrasi itu.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending