KKBR68H, Jakarta - LSM Anti Korupsi ICW mendesak KPK menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat partai politik yang terindikasi menerima uang hasil korupsi. Kepala Divisi investigasi ICW Tama Satrya Langkun mengatakan, KPK bisa memulai dengan mengkaji jumlah kekayaan parpol, terutama yang jumlahnya mencurigakan. Tama memperkirakan akan banyak partai politik yang terseret dan dijatuhi sanksi hingga pembekuan jika pasal itu digunakan.
"Jika kita mau patuh terhadap UU Pidana Pencucian Uang, menurut saya Parpol juga bisa dijerat dengan hukum pidana. Karena UU itu mengatur tegasm bahwa yang bisa dijerat bukan saja perorangan, tapi juga koorporasi. Parpol menurut saya juga koorporasi,"ujar Tama kepada KBR68H.
Tama Satrya Langkun menambahkan, langkah ini perlu diambil KPK untuk membersihkan parpol dari praktik korupsi. Langkah ini juga diperkuat dengan banyaknya kader sejumlah parpol yang terindikasi, hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. langkah ini, menurut Tama, efektif mengurangi kecurangan dalam pemilihan umum dan aksi suap dalam proses demokrasi itu.