KBR68H, Jakarta - Bekas bendahara korlantas Legimo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Legimo diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Djoko Susilo. Selain itu KPK juga memeriksa bekas staf ahli anggota DPR almarhum Sutjipto, Mawang Dharma Aji.
“Kemudian untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan simulator sim di korlantas polri, KPK akan meminta keterangan Mawang Dharma Aji, bekas staf ahli Anggota DPR Almarhum Sutjipto yang akan dimintai keterangan untuk tersangka DS," kata Priharsa kepada KBR68H
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM KPK sudah menyita 10 rumah tersangka kasus ini Djoko Susilo. KPK menduga modus pencucian uang dilakukan Djoko melalui pembelian aset berupa tanah dan lahan yang diatasnamakan kerabat dan orang dekat Djoko. Diperkirakan total nilai Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Djoko mencapai Rp 45 miliar
KPK Periksa Legimo Terkait Pencucian Uang Djoko Susilo
Bekas bendahara korlantas Legimo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Legimo diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Djoko Susilo. Selain itu KPK juga memeriksa bekas

NASIONAL
Senin, 11 Mar 2013 13:36 WIB


kpk, pencucian uang, djoko susilo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai