KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk menjerat partai politik yang terindikasi menerima uang hasil korupsi. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pasal tersebut bisa digunakan sepanjang ada bukti yang kuat yang mengindikasikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Sebenarnya KPK dalam periode ketiga ini kan sudah aktif menggunakan TPPU. Tentu menggunakan itu ada syaratnya. Bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik itu memang mengarah pada terjadinya TPPU. Kalau tidak ada ya tidak bisa. Bukti-bukti itu ada di Pasal 3-5. Salah satunya menyebutkan diduga menyamarkan (uang hasil korupsi-red)," katanya saat dihubungi KBR68H.
Hingga kini belum ada aturan yang mengharuskan setiap partai politik melaporkan kekayaannya kepada KPK. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan aturan tersebut belum dibentuk, termasuk Undang Undang KPU tidak mengatur hal tersebut. Namun pegiat korupsi ICW mengusulkan agar KPK menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap kekayaan Partai poitik yang mencurigakan.
KPK : Pasal Pencucian Uang Bisa untuk Jerat Parpol Penerima Uang Korupsi
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyatakan bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU untuk menjerat partai politik yang terindikasi menerima uang hasil korupsi.

NASIONAL
Minggu, 31 Mar 2013 20:15 WIB


pencucian uang, parpol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai