KBR68H, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang. Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Wahyuni Widodo merencanakan membuat kesepakatan dengan PPATK untuk mengawasi aliran dana yang terlibat pencucian uang. Kesepaatan ini diklaim sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan dari OJK terhadap lembaga keuangan/
“ Ya kan sebetulnya kalau undang-undang TPPU itu kan tahun 2010 ya. Soal enforcement-nya, pengawasannya kita akan berkoordinasi dengan PPATK. Jadi di masing-masing bidang pasar modal dan IKMD. Ya, kita juga untuk operasionalisasinya kita juga akan ada MoU dengan PPATK. Koordinasi antar lembaga kan biasa,” ujar Sri Wahyuni usai peresmian ruang wartawan OJK, kemarin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta lembaga keuangan, bank atau non bank untuk mewaspadai berbagai macam investasi dengan nilai besar yang diduga merupakan kejahatan pencucian uang. Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan kewaspadaan tersebut diperlukan karena para koruptor semakin canggih menyembunyikan hasil korupsinya.
Cegah Pencucian Uang, OJK Kerjasama dengan PPATK
KBR68H, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.

NASIONAL
Jumat, 15 Feb 2013 08:12 WIB


OJK, PPATK, Pencucian Uang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai