KBR, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TTPU) judi online. Dirtipideksus Bareskrim Polri Helfi Assegaf mengatakan tersangka merupakan korporasi dan perorangan.
"Korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi bukti yang sah untuk kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Helfi Assegaf mengungkapkan, PT AJP beroperasi sejak 2007 namun baru sekarang disidik tindak pidananya.
Awalnya perusahaan beroperasi pada sektor properti. Kemudian, pada 2020 sampai 2022 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran masuk dana yang mencurigakan.
"PPATK memberikan informasi kepada kami dan kami langsung melakukan proses penyelidikan. Dan setelah kami cukup barang bukti, cukup saksi, baru kami lihat bahwa ada perbuatan melawan hukum, maka kami tingkatkan menjadi penyidikan," ucapnya.
Helfi Assegaf mengungkapkan, modus yang digunakan PT AJP adalah menampung uang dari rekening tersangka FH dan digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss, Semarang, dalam kurun waktu 2020–2022.
Total Rp40,560 miliar telah diungkap. Uang tersebut diduga berasal dari hasil bisnis judi online.
"Selanjutnya kami lakukan proses penyidikan, kami lakukan upaya paksa di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset tersebut dan kami melakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi," katanya.
Baca juga: