KBR68H, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus simulator SIM, Djoko Susilo menolak penggunaan pasal baru yang dikenakan terhadap kliennya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan jenderal polisi bintang dua Djoko Susilo sebagai tersangka baru kasus tindak pidana pencucian uang.
Pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang mengatakan, sangkaan yang dipakai penyidik KPK itu janggal. Sebab perkara pokok yang menjerat Djoko belum selesai.
Selain itu KPK juga dinilai tak bisa menunjukkan secara rinci praktik pencucian uang yang dilakukan kliennya.
"Kalau dibilang cuci uang, cuci uang dari mana? Kan mesti terbukti dulu perbuatan pokoknya, predicate crime (kejahatan
asal). Itu yang belum jelas bagi kita. Pak Johan Budi hanya mengatakan
dikenakan pasal pencucian uang. Uang yang mana? Ke mana mengalirnya? Dia
beli apa, dan sebagainya. Saya tida bisa menduga-duga sebelum mereka
bisa menjelaskan uang itu dari mana, sehingga dianggap pencucian uang,"
tandas Tommy Sihotang, pengacara Djoko Susilo.
Tahun lalu Djoko
Susilo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat
simulasi ujian SIM di Mabes Polri. Kini KPK kembali menjerat Djoko
Susilo sebagai tersangka pencucian uang.
KPK belum mengungkap secara pasti jumlah uang yang diduga disamarkan atau disembunyikan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu. Namun, KPK memastikan akan memanggil sejumlah saksi untuk menguatkan dugaan pencucian uang.