Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kembali memberikan perlindungan kepada terpidana pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri Vincentius Amin Sutanto dan keluarganya. Ini menyusul pembebasan bersyarat Vincent setelah menjadi pengungkap kasus kejahatan pajak Asian Agri.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, ini merupakan kali kelima Vincent diberikan perlindungan oleh LPSK sejak April 2010 lalu. Namun, dia enggan menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan karena alasan keamanan.
“Biasanya perlindungan itu kami berikan 6 bulan, tetapi apabila yang bersangkutan masih membutuhkan dan berdasarkan assessment kami yang bersangkutan membutuhkan tentunya kami perpanjang. Sampai kapan ? tentunya terkait dengan proses hukumnya bila sudah selesai semua atau masih ada,” ungkap Abdul Haris.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, perlindungan tersebut diberikan hingga keamanan pelapor tidak terancam.
Hari ini, Terpidana pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri Vincentius Amin Sutanto bebas bersyarat . Vincent bebas bersayarat atas perannya menjadi pengungkap kasus (justice collaborator) kejahatan pajak PT Asian Agri.
LPSK Lindungi Vincent dan Keluarganya
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kembali memberikan perlindungan kepada terpidana pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri Vincentius Amin Sutanto dan keluarganya. Ini menyusul pembebasan bersyarat Vincent setelah menjadi pengungkap kasus kejaha

NASIONAL
Jumat, 11 Jan 2013 15:19 WIB

asian agri, pencucian uang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai