KBR68H, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM, Djoko Susilo dijerat kasus baru. Kali ini ia menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, kasus baru yang menjerat bekas Kepala Korlantas Polri itu masih berkaitan dengan kasus korupsi simulator SIM.
Johan mengatakan, KPK membuat berkas terpisah terhadap dua kasus yang melibatkan Djoko Susilo.
"Jadi
yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang ini, yang
bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Uundang-undang Nomor 8
tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Kemudian juga Pasal 6 ayat 1 Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang pasti pasal-pasal dalam tindak pidana
pencucian uang juga disangkakan ke DS," kata Johan Budi.
Juru
Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, saat ini KPK belum dapat memblokir
rekening Djoko Susilo karena masih tahap pemeriksaan.
Rencananya, pekan ini KPK akan memanggil sejumlah saksi yang diduga terlibat proses pencucian uang Djoko Susilo.
KPK belum bersedia membeberkan nilai harta yang diduga dicuci Djoko. KPK baru menduga Jenderal bintang dua itu menyembunyikan, menyamarkan atau mengubah bentuk kekayaannya yang berasal dari korupsi simulator SIM.
Dalam kasus simulator SIM, negara merugi hingga Rp 100 miliar. Djoko diduga menerima aliran dana Rp 2 miliar dari pihak rekanan proyek simulator SIM.