Terpidana pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri Vincentius Amin Sutanto bebas bersyarat pada hari ini. Ini menyusul peran Vincent menjadi pengungkap kasus (Justice Collaborator) kejahatan pajak bekas Perusahaannya.
Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana mengatakan, apresiasi patut diberikan setelah Vincent membantu membuktikan penggelapan pajak bekas perusahaannya sehingga Asian Agri harus membayar denda Rp 2,5 triliun. penghargaan tersebut diberikan berdasarkan peraturan pemerintah tentang justice collaborator.
“Tadi malam kita sudah memberikan reward itu per 11 Januari pada saat malam berganti sudah disampaikan ke Vincent dan dia sudah menerima dan bebas bersyarat. Sebelumnya dia juga menerima remisi Natal. Oh biasa itu remisi Natal, tapi tidak. Setelah PP No. 99 tahun 2012 pemberian remisi kepada warga binaan itu diperketat,” kata Denny.
Sebelumnya, Vincentius Amin Sutanto divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri.
Bekas karyawan Asian Agri ini juga melaporkan kejahatan pajak bekas perusahaannya yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun lebih. Atas laporannya tersebut, akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan masa percobaan 3 tahun pada Bekas Manajer PT Asian Agri, Suwir Laut dan denda Rp 2,5 triliun untuk Asian Agri.
Bantu Ungkap Kasus Asian Agri, Vincent Bebas Bersyarat
Terpidana pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri Vincentius Amin Sutanto bebas bersyarat pada hari ini. Ini menyusul peran Vincent menjadi pengungkap kasus (Justice Collaborator) kejahatan pajak bekas Perusahaannya.

NASIONAL
Jumat, 11 Jan 2013 15:19 WIB

asian agri, pencucian uang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai