Bagikan:

AS Bayar Denda Pada Bekas Tahanan Abu Ghraib

Perusahaan Amerika Serikat Engility Holdings yang dituduh menyiksa para tahanan di penjara Abu Ghraib harus membayar denda kepada para bekas tahanan sebesar US$5 juta atau Rp.43 milliar.

INTERNASIONAL

Rabu, 09 Jan 2013 11:25 WIB

Author

Nur Azizah

tahanan, teroris, amerika serikat

Perusahaan Amerika Serikat Engility Holdings yang dituduh menyiksa para tahanan di penjara Abu Ghraib harus membayar denda kepada para bekas tahanan sebesar US$5 juta atau Rp.43 milliar.

Denda tersebut dibayarkan perusahaan kontraktor pertahanan itu kepada lebih dari 70 orang yang dipenjara di Abu Ghraib, Baghdad dan penjara yang dikelola AS.

Gambar penyiksaan di penjara Abu Ghraib pada 2004 lalu menyedot perhatian internasional. Kontraktor lain yang juga menyediakan tenaga untuk menginterogasi kepada militer AS, CACI, diperkirakan akan disidang pula.

Sementara itu Pemerintah AS menerima kekebalan hukum atas tindakan yang dilakukan militer pada saat perang. Tetapi pengadilan masih membahas apakah perusahaan independen yang berkegiatan di zona perang mendapatkan kekebalan yang sama. (BBC)


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending