Perusahaan Amerika Serikat Engility Holdings yang dituduh menyiksa para tahanan di penjara Abu Ghraib harus membayar denda kepada para bekas tahanan sebesar US$5 juta atau Rp.43 milliar.
Denda tersebut dibayarkan perusahaan kontraktor pertahanan itu kepada lebih dari 70 orang yang dipenjara di Abu Ghraib, Baghdad dan penjara yang dikelola AS.
Gambar penyiksaan di penjara Abu Ghraib pada 2004 lalu menyedot perhatian internasional. Kontraktor lain yang juga menyediakan tenaga untuk menginterogasi kepada militer AS, CACI, diperkirakan akan disidang pula.
Sementara itu Pemerintah AS menerima kekebalan hukum atas tindakan yang dilakukan militer pada saat perang. Tetapi pengadilan masih membahas apakah perusahaan independen yang berkegiatan di zona perang mendapatkan kekebalan yang sama. (BBC)
AS Bayar Denda Pada Bekas Tahanan Abu Ghraib
Perusahaan Amerika Serikat Engility Holdings yang dituduh menyiksa para tahanan di penjara Abu Ghraib harus membayar denda kepada para bekas tahanan sebesar US$5 juta atau Rp.43 milliar.

INTERNASIONAL
Rabu, 09 Jan 2013 11:25 WIB

tahanan, teroris, amerika serikat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai