KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik yang terbukti menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang tidak bisa dibekukan.
Anggota KPU Arief Budiman beralasan, masalah itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Undang-undang hanya mengatur pembatalan pencalonan untuk calon pribadi seperti Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Menurut Arief parpol dapat didiskualifikasi bila tidak memberikan laporan tahapan dana kampanye dan pengunaan dana tersebut.
“Kalau peserta pemilunya calon DPD bisa, karena kan orang per orang. Kalau peserta pemilunya partai politik masa partai politiknya dipenjara. Undang-Undang tidak mengatur diskualifikasi, parpol hanya bisa didiskualifikasi kalau parpol tidak melaporkan tetapi kalau dia melaporkan dan laporannya itu terbukti duitnya hasil tindak pidana ketentuannya itu ini bukan diskualifikasi, sanksinya ya itu pidana untuk peserta pemilu. Cuma repotnya kalau peserta pemilunya partai politik, nah kau tanya kepada pembuat Undang-Undang jangan tanya kepada KPU, ini maksudnya apa peserta pemilu dipidana. Yang dipidana siapa, ketua umumnya, sekretarisnya, bendaharanya,” ujar anggota KPU Arief Budiman saat ditemui di gedung KPU.
Anggota KPU Arief Budiman menambahkan, KPU menyerahkan penyidikan dan penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri praktik pencucian uang dalam pemilu. Kata dia, apabila terbukti KPU berpegang pada Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal tindak pidana pemilu.
Editor: Anto Sidharta
KPU: Pakai Hasil Pencucian Uang, Parpol Tidak Bisa Dibekukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik yang terbukti menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang tidak bisa dibekukan.

BERITA
Senin, 03 Jun 2013 16:58 WIB


KPU, Pencucian Uang, Parpol, Dibekukan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai