Bagikan:

KPU: Pakai Hasil Pencucian Uang, Parpol Tidak Bisa Dibekukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik yang terbukti menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang tidak bisa dibekukan.

BERITA

Senin, 03 Jun 2013 16:58 WIB

Author

Yudi Rachman

KPU: Pakai Hasil Pencucian Uang, Parpol Tidak Bisa Dibekukan

KPU, Pencucian Uang, Parpol, Dibekukan

KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik yang terbukti menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang tidak bisa dibekukan.

Anggota KPU Arief Budiman beralasan, masalah itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Undang-undang hanya  mengatur pembatalan pencalonan untuk calon pribadi seperti Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Menurut Arief  parpol dapat  didiskualifikasi bila  tidak memberikan laporan tahapan dana kampanye dan pengunaan dana tersebut.

“Kalau peserta pemilunya calon DPD bisa, karena kan orang per orang. Kalau peserta pemilunya partai politik masa partai politiknya dipenjara. Undang-Undang tidak mengatur diskualifikasi, parpol hanya bisa didiskualifikasi kalau parpol tidak melaporkan tetapi kalau dia melaporkan dan laporannya itu terbukti duitnya hasil tindak pidana ketentuannya itu ini bukan diskualifikasi, sanksinya ya itu pidana untuk peserta pemilu. Cuma repotnya kalau peserta pemilunya partai politik, nah kau tanya kepada pembuat Undang-Undang jangan tanya kepada KPU, ini maksudnya apa peserta pemilu dipidana. Yang dipidana siapa, ketua umumnya, sekretarisnya, bendaharanya,” ujar anggota KPU Arief Budiman saat ditemui di gedung KPU.

Anggota KPU Arief Budiman menambahkan, KPU menyerahkan penyidikan dan penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri praktik pencucian uang dalam pemilu. Kata dia, apabila terbukti KPU berpegang pada Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal tindak pidana pemilu.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending