KBR68H, Jakarta - Setiap badan hukum yang dapat dibuktikan melakukan pencucian uang karena secara sengaja menerima aliran dana hasil kejahatan, dapat dibekukan aktivitasnya.
Sekretaris Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan, ketentuan hukum itu berlaku umum.
“Jadi bukan saja kepada PKS atau Partai Demokrat, namun juga kepada ICW, apabila LSM berbadan hukum tersebut diam-diam menerima dana donasi hasil kejahatan dari pengusaha, untuk kegiatan-kegiatannya,”kata Rachland dalam keterangan pers yang diterima PortalKBR.com.
Namun kejahatan pribadi tentu perlu dibedakan dari kejahatan korporasi. Contohnya, sebuah sekolah tak bisa dihukum karena ada siswanya mencontek dalam ujian nasional. Lain halnya bila pimpinan sekolah tersebut justru membocorkan soal ujian nasional kepada anak-anak didiknya.
Kata Rachland, PKS, Demokrat dan ICW tidak dapat dibekukan hanya karena ada orang beropini atau marah-marah.
“Lebih baik semua pihak mengakhiri polemik dan mengembalikan semuanya kepada ketentuan Undang-Undang. Kita seharusnya bisa lebih mempercayai bahwa KPK kapabel untuk bertindak mandiri, kebal intervensi dan tak perlu dinasehati.Di atas semua itu, ada mata publik yang mengawasi dan menjadi hakim: mana partai yang serius memperbaiki diri, mana yang cuma serius membenarkan diri sendiri,”tegasnya.
Badan Hukum yang Lakukan Pencucian Uang Bisa Dibekukan
KBR68H, Jakarta - Setiap badan hukum yang dapat dibuktikan melakukan pencucian uang karena secara sengaja menerima aliran dana hasil kejahatan, dapat dibekukan aktivitasnya.

BERITA
Senin, 03 Jun 2013 16:59 WIB


pencucian uang, PKS, rachland nasidik, badan hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai