Bagikan:

Hukuman Berlapis Untuk Penjahat Lingkungan

Tiap dua detik Indonesia kehilangan lahan gambut seluas lapangan tenis atau sekira 640an- meter persegi. Dalam satu hari mencapai 60 ribu hektar! Modusnya

BERITA

Jumat, 18 Jan 2013 11:02 WIB

Hukuman Berlapis Untuk Penjahat Lingkungan

lingkungan, PPATK, Pencucian Uang, money laundring

Tiap dua detik Indonesia kehilangan lahan gambut seluas lapangan tenis atau sekira 640an- meter persegi. Dalam satu hari mencapai 60 ribu hektar! Modusnya tentu beragam.  Misalnya saja izin perkebunan dan pertambangan yang tak sesuai syarat perizinan. Selain itu kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) yang terjadi umumnya karena praktik kolutif antara pelaku dengan aparat pemerintah. Khususnya yang memiliki  kewenangan di bidang perizinan atau pengawasan/penegakan hukum.

Itu bisa diartikan kejahatan di sektor kehutanan dan sumber daya alam merupakan kejahatan lintas sektor. Perlu cara-cara yang luar biasa untuk penanganannya. Dengan begitu ada kepastian si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal serta memulihkan kerugian ekologis serta ekonomis yang timbul dari kejahatan  tersebut.

Pendekatan berbagai jalan hukum alias multi-door bisa jadi solusi. Salah satunya penggunaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana perpajakan. Bagaimana praktiknya di lapangan? Apa pula hambatannya?
Hukuman Penjahat Lingkungan Ringan
Kenyataannya, pemberian hukuman pada pelaku kejahatan lingkungan sangatlah ringan yakni sekitar satu tahun penjara, yakni 40 persen dari pelaku. Satgas REDD+ yang juga Bekas Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan hampir tak ada yang dijerat hukuman penjara lima tahun, kecuali yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, seperti kasus bekas Bupati Kampar, Provinsi Riau, Burhanuddin Husin. Malahan banyak juga yang melenggang bebas.

Salah satu penyebabnya, menurut Yunus Husein, adalah sedikitnya  political will dari para penegak hukum. Ada juga yang karena beda persepsi definisi hutan antara Ketetapan Kementerian Kehutanan dengan RTRW wilayah. “ Daerah mengatakan itu bukan hutan jadi bisa dilakukan kegiatan, sementara menurut Kemenhut itu masuk hutan. Jadi inilah yang membuat orang bebas melakukan kejahatan lingkungan, dan ini jadi sulit diatasi,” ungkap Yunus Husein.

Modus yang dipakai para perusak hutan di tiap daerah hampir sama, seperti ada rekayasa izin dan bahkan ada juga tanpa izin. Tak hanya oknum pejabat, cukong juga terlibat.

Jeratan Anti Pencucian Uang
Menurut Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso Undang-undang Pencegahan anti money laundring memberikan kewenangan kepada PPATK menelusuri tindak pidana asal di bidang lingkungan hidup. “Tugas PPATK adalah menjaga stabilitas ekonomi dengan mengawal pencegahan kejahatan lingkungan hidup. PPATK dalam pencegahan sudah bekerja sama dengan UKP4 dan LSM,” ujar Agus.

Dalam penegakan hukum kasus perusakan hutan dan lingkungan ini,  sering arahnya tak dikaitkan langsung dengan pencucian uangnya, sementara kejahatan lingkungan hidupnya dianggap sebagai suap atau gratifikasi. Contohnya Bupati Buol Amran Batalipu, yang  kini ditangani KPK. Yusril Ihza Mahendra,selaku saksi ahli mengarahkan sebagai kejahatan dalam rangka Pilkada. Adapun jaksa menuntut suap atau gratifikasi. Menurut PPATK, ini kurang berat. “Coba diarahkan ke kejahatan lingkungan hidup, bukan hanya soal suap soal ijin, tapi adakah penyimpangan kerusakan hutan. Kejahatan ini sulit dipantau dibelakang meja atau dari data transaksi,” jelas  Agus Santoso.

PPATK, oleh karena itu memerlukan mitra dari LSM dan masyarakat luas untuk melapor. PPATK menerima kewenangan untuk menerima pengaduan dari masyarakat. PPATK juga sudah menyiapkan sistem pelaporan di bidang kejahatan lingkungan hidup itu.PPATK mendorong LSM yang peduli lingkungan untuk melapor. “ Jika dilihat dari transaksi keuangan, bisa saja PPATK melihat misalnya ada aliran dana dari cukong ke pajabat baik daerah atau pusat, namun PPATK tak tahu aliran dana dari illegal loging, penjualan satwa dan tanaman langka,” tambah Agus.

PPATK mendorong penegak hukum  untuk menggunakan UU lingkungan hidup,  sehingga digunakanlah secara berlapis tiga undang-undang yakni UU korupsi, UU Lingkungan hidup dan UU Pencucian Uang. Sehingga orang pelaku dapat  dihukum berat sekaligus hartanya dirampas. Penegak hukum tak pantas jika hanya menganggap sebagai kasus suap untuk perijinan. PPATK mengajak masyarakat melaporkan kejahatan lingkungan hidup kepada PPATK. ”Laporan tak perlu panjang, cantumkan saja siapa oknum atau nama perusahaan, jika oknum itu pejabat, sebut kedudukannya. Maka PPATK siap menelusuri siapa dan rekeningnya,” tutup Agus.
Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Satgas REDD. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending