KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memproses kasus suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal ini, menurut dosen Fakultas Hukum UGM, M Fatahillah Akbar, jadi jalan bagi KPK untuk menepis tudingan politisasi. Sebab, ketika perkara sudah disidangkan di pengadilan, maka publik bisa melihat fakta-fakta hukumnya secara terang-benderang.
"Kasus-kasus SYL, kasus-kasus BTS, itu lebih cepat menyelesaikan perdebatan tentang politisasi tidaknya, ketika dia sudah dihadirkan di persidangan. Dulu kasus SYL, BTS, juga banyak ditengarai sebagai politik, walaupun secara hukum kemudian terbukti juga," kata Fatahillah.
Fatahillah bilang, hukum dan politik memang tidak bisa dipisahkan. Namun, jangan sampai hukum menjadi alat politik bagi kelompok tertentu, karenanya tiap kasus perlu dikawal.
"Hukum itu memang alat, untuk mencapai kepentingan bersama, memang alat politik juga. Tapi jangan sampai hukum jadi alat kepentingan segelintir orang, bukan kepentingan bersama," tegasnya.
Di sisi lain, Fatahillah tak menampik penetapan Hasto sebagai tersangka memantik pertanyaan, mengapa baru sekarang? padahal kasusnya sudah bergulir lama, sejak 2020. Penerima suapnya, Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pun sudah divonis 7 tahun dan telah menjalani hukuman. Yang jelas, hal ini menjadi catatan bagi KPK 2019-2024.
"Karena betul-betul baru berganti komisionernya, terus kasusnya menjadi segera naik, atau memang karena berganti, atau memang kebetulan saja, alat buktinya baru terkumpul Desember tahun ini? Atau memang pas karena berganti terjadi kebijakan yang berubah?," ujar dia.
Baca juga:
Jadi Tersangka, Hasto PDIP Singgung Pemecatan Kader dan Kekuasaan Tiga Periode
Dikaitkan dengan Kasus Hasto, Jokowi: Saya Sudah Pensiun
Lambannya KPK 2019-2024 dalam mengusut kasus ini, tidak dilihat Fatahillah sebagai imbas revisi UU KPK.
"Itu perlu didiskusikan lebih lanjut, karena bisa jadi berkaitan, bisa jadi sama sekali tidak ada hubungannya juga," ucap Fatahillah.
Usai penetapan Hasto, banyak kalangan mendorong KPK kian gencar memburu Harun Masiku. Namun, menurut Fatahillah, upaya itu mestinya tidak mengendurkan penanganan kasus Hasto, yang bisa jadi jalan mengungkap keberadaan Harun.
"Harun itu kan sebagai pemberi suap, sehingga dalam konteks ini memang dia salah satu target (ditangkap). Tapi lebih baik juga kalau segala penerima suap dan orang yang mendesain suap tadi itu juga dijerat. Dan nanti bisa membuka jalan untuk mencari di mana Harun Masiku. Karena buronnya dia itu menghalang-halangi proses penyidikan lebih lanjut kepada kasus utamanya," terang Fatahillah.
Ia berharap gebrakan KPK di era kepemimpinan Setyo Budiyanto ini tidak hanya di awal.
"Bukti dari Desember ini penetapan tersangka, berarti ada yang berbeda di dalam komisioner 2019-2024. Mudah-mudahan kita benar-benar punya harapan kepada 5 tahun periode ini. Semoga betul-betul profesional tanpa ada pengaruh dari pihak manapun," pungkasnya.
Dengarkan penjelasan lengkapnya di What's Trending episode "Usai Hasto Jadi Tersangka" di KBR Prime, Spotify, Noice, dan platform mendengarkan podcast lainnya.