KBR68H - Di tengah hingar-bingar kasus suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terdengar kabar tak sedap dari Mahkamah Agung. Pada Rabu (2/10) pekan lalu “diam-diam” lembaga yang dipimpin Hatta Ali tersebut mengeluarkan putusan penting.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap hukuman terpidana Pollycarpus Budihariprijanto, pembunuh pejuang HAM, Munir Said Thalib. Berkat putusan itu bekas pilot Garuda ini bisa bebas 6 tahun lebih cepat, karena MA mengurangi vonis hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Munir dibunuh dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda saat menggunakan penerbangan dengan pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004. Hasil Tim Pencari Fakta Munir yang dibentuk berdasar Keppres pada 2005 menyatakan, Munir tewas akibat pembunuhan oleh permufakatan jahat. Dugaannya, ada operasi intelijen dari beberapa kalangan di Badan Intelijen Negara (BIN).
Kasus ini kemudian menyeret Pollycarpus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia divonis bersalah dengan hukuman 14 tahun penjara. Di tingkat banding, Hakim menguatkan putusan pengadilan pertama tersebut. Publik geger saat Polly mengajukan kasasi ke tingkat MA, yang diganjar dengan putusan bebas. Tetapi pengajuan PK oleh Jaksa Penuntut kemudian menghasilkan hukuman terhadap Polly seberat 20 tahun penjara.
Kembali ke putusan PK MA yang mengkorting hukuman penjara Pollycarpus. Putusan ini diketok 5 hakim agung, yaitu Sofyan Sitompul, Dudu Duswara Machmudin, Salman Lutan, Sri Murwahyuni dan Ketua Majelis PK Zahruddin Utama. Putusan tersebut kontan menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) yang selama ini getol memperjuangkan penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut menilai putusan tersebut menciderai rasa keadilan. Mengutip pernyataan Sekretaris Eksekutif Kasum, Chairul Anam, alih-alih mempercepat penyelesaian kasus Munir, pemerintah justru mengurangi sepertiga masa hukuman Pollycarpus.
Padahal, belum genap 3 bulan lalu, Komite HAM PBB telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang menyedot perhatian dunia internasional tersebut dalam waktu 1 tahun.
Wajar jika ada yang menilai putusan PK Pollycarpus terasa ganjil. MA terkesan diam-diam memutuskan perkara ini. Tak ada penjelasan kepada publik soal alasan putusan kontroversial tersebut. Lembaga yang disebut-sebut sebagai benteng terakhir pencari keadilan itu hanya memuat putusan itu di situs web MA.
Jika berkaca kepada PK perkara korupsi dana nonbujeter Bulog yang melibatkan bekas Ketua DPR Akbar Tandjung beberapa tahun silam, saat itu PK dibuka secara terang-terangan ke publik, bahkan disiarkan secara langsung di televisi. Tertutupnya sidang PK kasus Pollycarpus seperti ditegaskan bekas anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Usman Hamid telah mencederai proses peradilan.
Tak salah bila ada yang menilai hukum di republik ini telah bobrok.
Korting Hukuman Pembunuh Munir
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap hukuman terpidana Pollycarpus Budihariprijanto, pembunuh pejuang HAM, Munir Said Thalib. Berkat putusan itu bekas pilot Garuda ini bisa bebas 6 tahun lebih cepat, karena MA m

SAGA
Selasa, 08 Okt 2013 14:44 WIB


Munir, PK, MA, Pollycarpus, Hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai