KBR68H - Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah salah satu syarat dokumen yang wajib dimiliki TKI untuk bekerja ke luar negeri. Tapi nyatanya, kartu ini bisa menghambat TKI mencari nafkah ke negara tujuan. Korbannya sudah berjatuhan, salah satunya Sri Murtini. Ia dicegah pihak imigrasi saat berangkat ke Hongkong. LSM Migrant Care mencium adanya kejanggalan. KTKLN dituding jadi lahan pemerasan baru bagi TKI.
Sri Murtani dengan lirih bercerita.
Sri Murtini: Wong kita mau chek in aja di pesawat itu ditanyain KTKLN. Dia sudah wanti-wanti ke saya, mba memang kalau chek ini bisa kasih boarding pass, tapi kasihan sudah terlanjur chek in pasti mba enggak bisa lolos dari imigrasi. Terus saya bilang, saya coba dulu. Saya kan dari Pangkal Pinang sudah malam, saya pikir kalau bisa langsung diberesin. Ternyata enggak bisa.
KBR68H: Di imigrasi langsung ditanya, KTKLNnya mana?
Sri Murtini: Iya, dia malah suruh saya ke ruang kaca itu. Enggak bisa masuk.
TKI asal Palembang, Sumatera Selatan sudah lima tahun bekerja di Hongkong. “Nah sudah sampai sana tuh, dia kayaknya malah cuekin aku, kayak enggak dihargain. Terus dia malah bilang, itu urusan KTKLN, kamu langsung ke sana bukan urusan kami. Terus saya ke tempat yang bikin KTKLN, dia enggak bisa bantu katanya aku harus bikin KTKLN di Kp. Rambutan atau dimana gitu, saya lupa tempatnya.”
Pertengahan Juli silam , perempuan 26 tahun ini kembali bekerja setelah dua bulan cuti. Hanya saja, ketika hendak terbang, ia dicegah pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, lantaran tidak mengatongi Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).
KBR68H: Dari awal sudah tahu ada syarat harus punya KTKLN?
Sri Murtini: Ya tahu cuma saya dengar di bandara bisa bikin. Makanya saya pikir di bandara saja, soalnya kan di Pangkal Pinang kan enggak ada bikin KTKLN. Jadi saya pikir di bandara saja biar deket. Ternyata sudah enggak ada, enggak bisa bikin KTKLN. Kalau dari dulu enggak bisa, dari dulu bikin. Soalnya teman waktu pulang cuti bilangnya di bandara bisa bikin.
Lantaran tak dibolehkan terbang ke Hongkong, Sri Murtini, mengadu ke Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI). Pihak SBMI pun bersedia menemani Sri mengurus KTKLN di kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI di Jakarta. KBR68H diizinkan ikut untuk melihat bagaimana proses membuat KTKLN.
Di papan yang tergantung di ruang pembuatan KTKLN, ada lima syarat pembuatan KTKLN, di antaranya; Surat Keterangan Kesehatan, Surat Perjanjian Kerja, Kartu Peserta Asuransi, dan Visa Kerja. Khusus untuk Surat Keterangan Kesehatan, harus menyodorkan hasil tes kehamilan, pemeriksaan fisik, dan HIV/AIDS.
Tapi toh nyatanya, tes kesehatan yang hanya 10 menit itu tak menyajikan hasil apa pun!
KBR68H: Tadi kan di tes kesehatan, nah itu di dalam diapain saja?
Sri Murtini: Cuma dilihat tekanan darah sama diambil darah. Itu doang.
KBR68H: Enggak ada pemeriksaan fisik, tes kehamilan, HIV/AIDS?
Sri Murtini: Enggak ada.
KBR68H: Nah hasil darahnya gimana?
Sri Murtini: Enggak ngerti, cuma lihat di situ ada keterangan sehat yang lain enggak meratiin sudah diserahkan ke petugas.
KBR68H: Yang ngecek juga enggak bilang apa-apa?
Sri Murtini: Enggak.
KBR68H: Enggak juga harus tes kehamilan?
Sri Murtini: Enggak, cuma darah saja. Enggak ada tes yang lain.
KBR68H: Biayanya berapa?
Sri Murtini: Itu tes kesehatannya Rp125 ribu.
Selain harus membayar tes kesehatan, wanita lajang ini juga wajib membayar premi asuransi sebesar Rp290 ribu. Meski Sri sudah memegang KTKLN, tapi dia mengaku tak tahu apa manfaatnya.
KBR68H: KTKLN yang mba punya sekarang, apa fungsinya?
Sri Murtini: Enggak tahu. Apa fungsinya? Enggak tahu, apa yang jadi manfaat KTKLN.
KBR68H: Jadi saat bikin KTKLN, enggak dikasih tahu apa gunanya?
Sri Murtini: Enggak tahu. Makanya kadang mikir, untuk apa diharuskan bikin KTKLN, enggak perlu digunakan tapi diharuskan. Yang ada karena bikin KTKLN dimanfaatkan, seharusnya bikin KTKLN habis segini, tapi karena kepepet, dimanfaatkan habis sekian juta. Dimanfaatkan calo. Jadi enggak ada gunanya.
Total uang yang harus dikeluarkan Sri untuk mendapat KTKLN, hampir Rp450 ribu. Padahal jelas-jelas terpampang di papan pembuatan KTKLN itu, ‘pelayanan KTKLN tidak dipungut biaya alias GRATIS’.
Indikasi KTKLN dijadikan lahan bisnis menurut Koordinator Divisi Advokasi dan Kebijakan Migrant Care, Nur Harsono, kental terasa.
Nur Harsono: Lebih bertendensi ke soal bisnis, kartu, kayak kartu ATM. Gratis tapi ada persyaratan membayar Rp400 ribuan untuk asuransi. Untuk membayar medical check, sudah diawali sebelum TKI diproses, harus medical, ada yang dibayar sendiri atau melalaui PT yang nnati dipotong gaji. KTKLN terbit sudah ada dokumen yang ada di PK.
KBR68H: Dengan ada tambahan biaya kesehatan dan asuransi?
Nur Harsono: Itu malah membebani TKI bukan melindungi.
Anggota Serikat Buruh Migrant Indonesia (SBMI), Bobby Alwi mencatat, sudah puluhan TKI yang mengadukan hal serupa. Karenanya sejak setengah tahun lalu, SBMI membuat gerakan ‘Hapus KTKLN’. “KTKLN ini betul amanat UU 39/2004, tapi ada kewajiban yang belum sepenuhnya dilakukan pemerintah yaitu sosialiasi dan infrastuktur pelayanannya. Kemudian ditingkat implementasi, banyak terjadi pencekalan ketika TKI yang cuti itu tidak punya KTKLN. Kemudian, setelah ada pencekalan, lalu menimbulkan pungli sampai Rp3 juta,” jelasnya.
Betulkah Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) dijadikan lahan pemerasan baru bagi TKI?
KTKLN Sengsarakan TKI
Pertengahan Juli silam , perempuan 26 tahun ini kembali bekerja setelah dua bulan cuti. Hanya saja, ketika hendak terbang, ia dicegah pihak imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, lantaran tidak mengatongi Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).

SAGA
Selasa, 20 Agus 2013 09:42 WIB


KTKLN, TKI, Asuransi, Kemenakertrans, BNP2TKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai