KBR68H - Lebih dua dekade kasus pembunuhan terhadap Marsinah masih gelap. Hingga kini dalang dan pelaku yang terlibat melenyapkan nyawa buruh PT.Catur Putra Surya tersebut belum diadili. Sejumlah aktivis bergerak. Mereka menagih penuntasan kasus pelanggaran hak azasi manusia tersebut. Mengapa penting menuntaskan kasus Marsinah?
Sehari menjelang peringatan 20 tahun kasus Marsinah, Komite Aksi Perempuan menyambangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Di lantai dua gedung Komnas HAM, pembunuhan buruh PT.Catur Putra Surya di Sidoarjo Jawa Timur tersebut kembali diperbincangkan. Anggota Komnas HAM Otto Nur Abdullah menerima perwakilan para aktivis. Gabungan berbagai elemen masyarakat ini ingin misteri pembunuhan Marsinah dipecahkan.
Komite Aksi Perempuan yakin, pengusutan kejahatan terhadap Marsinah tidak mengenal kadaluarsa. Perwakilan Komite, Vivi Widyawati “Kejahatan terhadap Marsinah ini bagian dari pelanggaran HAM berat, bukan dari kriminal, dulu pernah muncul pernyataan dari polisi yang menyatakan ini adalah kriminal. Sehingga kalau sudah 20 tahun kasus ini ditutup. Tapi, bagi kami ini adalah pelanggaran HAM berat yang sampai kapanpun akan terus kami perjuangkan agar pelakunya bisa mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim Gabungan Pencari Fakta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sempat melacak kasus tersebut. Kasus Marsinah bermula saat Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pengusaha menaikan gaji sebanyak 20% pada 1993. Pada 3-4 Mei, pekerja PT.Catur Putera Surya menggelar mogok kerja. Marsinah terlibat dalam perencanaan dan perundingan ketika aksi digelar.
Perundingan memutuskan kenaikan upah dan tidak ada pemecatan terhadap para pentolan pekerja. Namun, setelahnya Komando Distrik Militer Sidoarjo memaksa 12 penggerak mogok mengundurkan diri.
Anggota Tim Pencari Fakta Harry Wibowo mengatakan, Marsinah menolak ketidakadilan itu. Setelah kesal dan pergi, tim tidak menemukan bukti keberadaan Marsinah. “Analisis sementara tim pencari fakta menemukan, kemungkinan besar Marsinah malam itu pergi ke markas Kodim Sidoarjo untuk menyatakan protes atas peristiwa pemecatan teman-temannya buruh CPS Porong.”
Tim memperkirakan Marsinah dihabisi setelah sendirian marah-marah di markas tentara itu
“Kalau dia dibiarkan lepas begitu saja, itu akan menimbulkan masalah. Pikiran rezim kala itu ya, habisi, tidak ada cara lain. Menghabisi dengan cara gimana, tentu tiga hari cukup waktu. Mereka tentu berpikir dan mengatur siasat untuk membuangnya 100 km jauhnya. Bagaimana membuang Marsinah,” tambah Harry.
Kesimpulan Marsinah dibunuh diperkuat dengan tabiatnya yang berani.
Marsinah Menuntut Keadilan
Komite Aksi Perempuan yakin, pengusutan kejahatan terhadap Marsinah tidak mengenal kadaluarsa.

SAGA
Senin, 03 Jun 2013 16:42 WIB


Marsinah, Jakarta, buruh, Kadaluarsa, hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai