Upah layak, sistem kerja alih daya atau outsourcing, dan kebebasan berserikat. Tiga hal itu yang kerap disuarakan buruh saat mereka berunjuk rasa . Kekerasan terhadap buruh migran atau TKI juga masih menghiasi pemberitaan media . Reporter KBR68H Novri Lifinus mengulas dinamika perburuhan sepanjang tahun ini.
“Bosan kami selalu pas-pasan”. Sepenggal kalimat tadi diambil dari lagu yang dibawakan grup music Slank berjudul May Day. Bisa jadi maksudnya adalah untuk menyadarkan pengusaha memberikan upah layak bagi buruh. Soal ini santer disuarakan buruh, disamping penghapusan sistem kerja outsourcing atau alih daya , dan kebebasan berserikat.
Perjuangan buruh dimulai pasca 17 Januari silam. Kala itu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi UU Ketenagakerjaan. MK memutuskan agar para pekerja alih daya memiliki hak yang sama dengan pekerja lain. Mereka harus mendapat gaji dan uang makan serta transport yang sama. MK juga menilai tidak adanya kepastian karir buruh bila sistem kerja ini diterapkan karena berdasarkan kontrak kerja.
Alhasil, putusan MK ini membuat daerah-daerah bergolak. Di Surabaya, Jawa Timur misalnya, sebanyak 500-an buruh dari Aliansi Buruh Menggungat (AMB) mendesak Gubernur segera menghapus praktek alih daya . Koordinator AMB Jamaluddin menegaskan, aksi ini merupakan desakan kepada Pemerintah pasca putusan MK.
"Kepada Gubernur Jawa Timur, agar putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Januari 2012 ini betul-betul dijalankan. Bentuknya adalah penindakan dan penegakan hukum terhadap praktek ousourcing yang ada di Jawa Timur baik itu yang legal maupun ilegal. Tuntutan kita adalah outsorucin ini dihapus. Bentuknya adalah PPJP (Perusahaan Jasa Penyedia Pekerja) yang ada di Jawa Timur dan jumlahnya mencapai 992 buah yang membawahi 100 ribu lebih buruh outsorucin itu kita minta dibubarkan. Kemudian perusahaan kita minta ditindak tegas termasuk perusahaan yuser. Perusahaan pengguna yang mempekerjakan buruh outsorucing kita desak agar diangkat sebagai karyawan tetap,” jelasnya.
Data yang dimiliki AMB menunjukkan, pekerja alih daya rentan mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Mereka juga kerap tak mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai pekerja, misalnya Tunjangan Hari Raya atau THR.
Saat itu, kalangan pengusaha mengaku tidak bakal terpengaruh dengan putusan ini. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, mendiang Djimanto mengatakan putusan MK kemarin hanya berdampak pada kontrak kerja pekerja alih daya. Kontrak tersebut merupakan kontrak antara perusahaan penyedia jasa alih daya dengan karyawannya.
"Hanya kemudian di dalam alih daya ini sebetulnya ada dua kontrak. Kontrak antara perusahaan alih daya dengan para pekerjanya kemudian kontrak antara perusahaan alih daya dengan perusahaan pengguna. Itu namanya kontrak bisnis. Yang tadi dengan pekerja namanya kontrak kerja. Nah yang kontrak kerja inilah yang mengandung perlindungan, job security, income security, dan social security, " ungkapnya.
Djimanto menyarankan agar perusahaan alih daya tidak lagi memotong upah pekerjanya. Perusahaan penyedia alih daya bisa meminta imbalan jasa kepada pengguna jasa mereka.
Tolak Outsourcing
Karena tuntutan belum juga dipenuhi gelombang Unjuk rasa buruh terus terjadi dan menjurus anarkis. Pada Februari silam buruh di seputaran Jakarta, “sukses” menutup jalan tol Jakarta-Cikampek. Atau di Medan, Sumatera Utara yang sampai membuat akses menuju Bandara Polonia lumpuh. Buruh Tangerang, Banten pun sempat berencana menutup akses Bandara Soekarno-Hatta.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepolisian menindak tegas buruh yang berdemo disertai dengan kekerasan atau mengganggu kepentingan umum. Juru bicara Kepresidenan Julian Adrian Pasha menuturkan, "Bahwa unjuk rasa yang dilakukan dengan kesadaran karena aspirasi yang ingin disampaikan dan dalam batas kepatutan, itu adalah hak. Tapi kalau suatu itu dilakukan diluar kepatutan, apalagi ada aksi anarkis, itu harus dikenakan sanksi dan harus ditindak. Dan memang ada ketegasan di sini, itu harus ditindak. Tapi kalau masih batas yang wajar dan sesuai kepatutan, itu silahkan."
Presiden SBY juga meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk meredam aksi demo serta mencari solusi agar hak buruh terpenuhi. Belum lagi soal tenaga kerja alih daya selesai, Pemerintah kembali membuat buruh bereaksi. Di bulan ketiga, Presiden SBY berencana mengambil langkah menaikkan harga BBM bersubsidi meski banyak penolakan dari buruh. Harga baru BBM subsidi mulai berlaku di bulan April.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan buruh dan juga mahasiswa yang berdemo belum memahami alasan pemerintah menaikan BBM. Kata Julian, pemerintah dalam posisi harus menaikkan BBM bersubsidi jenis premium dan solar.
"Bapak presiden mengetahui hal ini yah, karena sosialisasi yang seharusnya diterima dan dipahami masyarakat luas terkait rencana kenaikan BBM bersunsidi ini belum diterima secara luas oleh masyarakat. Maka itu sosialisasi itu perlu. Kami juga sedang melakukan sosialisasi yang intens dan menyeluruh kepada seluruh segenap kelompok masyarakat. Sehingga mereka bisa melihat dan memahami alasan utama kenapa pemerintah memutuskan untuk menaikan BBM," paparnya.
Rencana tak populis pemerintah itu disambut demo penolakan kenaikan harga BBM.
Gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai daerah. Selain di ibukota aksi serupa terjadi di Lampung, Surabaya, Medan. Penolakan itu dilakukan elemen mahasiswa dan serikat buruh. Dalam demonya mereka meminta pemerintah menunda atau bahkan tidak perlu menaikkan harga BBM. Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya pengangguran dan sedikitnya lapagan kerja.
Organisasi Perburuhan Internasional, ILO sampai harus turun tangan. ILO mendesak Pemerintah Indonesia mendengarkan suara buruh yang berunjukrasa menuntut pembatalan penaikan harga BBM. Direktur ILO untuk Indonesia Peter Van Rooij mengatakan masalah yang dihadapi buruh saat ini adalah kecilnya upah yang mereka peroleh. Beban ekonomi yang mereka pikul akan semakin berat jika kebijakan penaikan BBM direalisasikan. Menurut Peter masalah yang dihadapi buruh Indonesia serupa dengan buruh lain di luar negeri.
"ILO sangat mendorong adanya dialog sosial dari apa yang disuarakan buruh. Antara pemilik modal, buruh dan pemerintah sehingga membuahkan kesepakatan. Kalau tidak ada dialog, serikat burh akan bergerak. Itu adalah perspektif ILO, itu yang harus dilakukan," tegasnya.
Pada akhirnya, Pemerintah batal menaikan harga BBM.
Persoalan perburuhan tak hanya terjadi di dalam negeri. Kasus kasus kekerasan terhadap buruh migrant atau TKI masih kerap terjadi pada tahun ini.
Pemecatan & Upah Layak
" Seperti biasa aku masuk seperti biasa, terus kemudian aku ke news room, ruang redaksi lantai 2, tiba-tiba dua satpam tanya aku dan mengusir aku keluar. Setelah aku tanya kenapa aku diusir, karena katanya aku sudah tidak boleh masuk ke news room lagi, dan itu melalui kepala satpam," aku Luviana, pewarta Metro TV.
Ia diusir pihak keamanan kantor saat hendak bekerja, tanpa alasan yang jelas. Tindakan tadi diduga karena tuntutannya terkait peningkatan kesejahteraan, dan niatnya untuk membentuk serikat pekerja. Namun, hal ini dijawab oleh manajemen TV milik politisi Partai Nasdem Surya Paloh dengan menonaktifkan Luviana dari tugasnya.
Secuil kisah Luvi bisa menjadi penanda perlunya perlindungan terhadap buruh. Pasalnya, tak lama setelah kejadia pengusiran itu, Indonesia digemparkan dengan kematian tiga TKI asal NTB di Malaysia. Mereka adalah Mad Noor, Herman, dan Abdul Kadir Jaelani. Keluarga curiga, organ tubuh ketiganya diperdagangkan. Sebab, mereka mendapati bekas jaitan di tubuh dan mata korban.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi tak lama pasca DPR mengesahkan RUU Perlindungan Buruh Migran. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sempat berharap UU ini bisa melindungi para pahlawan devisa itu. "Pemerintah secara khusus sekali lagi menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan anggota Komisi 9 DPR yang telah mengantarkan pembahasan RUU pengesahan konvensi ini," jelas Marty.
Hal yang sama sempat disampaikan LSM buruh Migrant Care, yang optimis dengan hadirnya undang-undang ini. Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah menilai undang-undang perlindungan buruh migran akan lebih melindungi para TKI, khususnya yang bekerja di sektor informal.
Namun soal dugaan penjualan organ itu, Marty memastikan hal tersebut tidak dapat dibuktikan. "Dari hasil otopsi ulang yang telah dilakukan terhadap tiga jenazah dimaksud. Sejak kemarin dan pagi hari ini. Tim Forensik Polri menyimpulkan bahwa dugaan adanya sejumlah organ tubuh yang hilang dari saudara-saudara kita tersebut tidak terbukti.," imbuhnya.
Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, Ribuan buruh kembali turun ke jalan. Mereka menyampaikan deklarasi. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Ikbal menjelaskan,“Tentu yang kita angkat adalah jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014, yang kedua jalankan jaminan pensiun wajib untuk buruh per 1 Juli 2015, ketiga tolak upah murah buruh dengan cara merevisi kebijakan Kemenakertrans No 17 Tahun 2005, keempat hapuskan sistem outsourcing, yang kelima kita minta subsidi dari negara untuk buruh melalui APBN dan APBD yang ada yaitu subsidi rumah, transportasi, dan pendidikan bagi anak-anak buruh,”
Terselip kata-kata “hapuskan tenaga kerja alih daya!” Soal ini akhirnya dijawab Pemerintah pada Oktober lalu. Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mulai mengambil ancang-ancang untuk mengeluarkan aturan soal tenaga kerja alih daya. Katanya, hanya lima jenis pekerjaan yang boleh memakai system ini. Lainnya, tidak boleh!
“Permenakartrans yang baru akan kita keluarkan. Membatasi outsourcing yang boleh hanya di undang-undang saja. Yaitu 5 jenis pekerjaan di UU No. 13, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, lalu catering, kemudian pemborongan pertambangan. Tidak boleh pekerjaan inti. Buruh sudah sepakat dengan saya," kata Muhaimin.
Pembatasan itu berlaku enam bulan sampai satu tahun setelah dikeluarkan. Pemerintah memberi jeda waktu bagi pengusaha untuk membubarkan biro tenaga kerja alih daya di luar lima sektor yang diperbolehkan. Tapi tuntutan buruh tak berhenti. Upah minimum juga harus naik tahun depan.
Untuk Jakarta, akhirya disepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta, dari tuntutan sebelumnya sekitar Rp 2,8 juta. Aktivis Forum Buruh Muhamad Rusdi mengatakan akan tetap menagih UMP Rp 2,8 juta lewat Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS).
“Federasi buruh menyambut baik keputusan Dewan Pengupahan soal UMP ini sebesar Rp2.216.243. Atau 112 persen dari KHL. Memang ini masih jauh dari angka yang kita minta yaitu sebesar Rp2.799.076, tapi kita sambut baik," terangnya.
Sementara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menegaskan ketidakadilan dan era buruh murah sudah usai. Menurut dia, peningkatan upah dan kesejahteraan buruh adalah kewajiban moral yang harus diberikan pengusaha.
"Posisi pemerintah sangat jelas terhadap masalah ini (perburuhan).Upah dan kesejehteraan buruh harus semakin meningkat dan benar-benar
makin layak. Itu kewajban moral kita. Era buruh murah dan tidak
mendapatkan keadilan sudah usai. Semua itu, tuntutan buruh yang masuk
akal dan dalam kemampuan perusahaan atau dunia usaha untuk
memenuhinya, tentu perlu dipenuhi," kata SBY.
Kalimat terakhir Presiden: Penuhi tuntutan buruh.
Buruh Menggugat
Upah layak, sistem kerja alih daya atau outsourcing, dan kebebasan berserikat. Tiga hal itu yang kerap disuarakan buruh saat mereka berunjuk rasa .

SAGA
Kamis, 03 Jan 2013 16:04 WIB


buruh, ump, outsourcing
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai