Tarif pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5% sudah mulai berlaku sejak 1 juli 2018. Sebelumnya pelaku UMKM dikenai PPh sebesar 1%. Tarif pajak yang tadinya sebesar 1% dipangkas menjadi 0,5%. Tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, lalu bagaimana penjelasannya? akan dibahas dalam Ruang Publik KBR bersama Kasie Peraturan PPh Orang Pribadi, Anggraeni MSi, Pada Rabu, 4 Juli 2018 Pukul 09.00 WIB.
Mendorong Kegiatan Ekonomi Masyarakat Lewat Pengurangan Pajak
Tarif pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5% sudah mulai berlaku sejak 1 juli 2018.

RUANG_PUBLIK
Selasa, 03 Jul 2018 16:56 WIB

Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai