KBR, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (KND) telah menjalankan perannya sebagai lembaga independen yang bertugas memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam tiga tahun sejak pembentukannya pada Desember 2021, KND mencatat berbagai pencapaian, praktik baik, serta tantangan dalam menjalankan mandatnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Dasar Hukum dan Mandat KND
Pembentukan KND merupakan amanat dari berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016: Menjamin 22 hak dasar penyandang disabilitas, termasuk hak-hak spesifik perempuan dan anak dengan disabilitas.
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020: Mengatur tugas dan fungsi KND, yaitu melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2021: Melantik keanggotaan KND pada 1 Desember 2021.
Capaian Utama KND
1. Layanan Publik dan Advokasi
KND telah menerima lebih dari 1.600 pesan melalui kanal layanan "DiTA 143" hingga November 2024. Dari pesan-pesan tersebut, tercatat:
- 289 aspirasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- 202 aduan mengenai berbagai isu diskriminasi dan pelanggaran hak.
- 188 informasi terkait tenaga kerja.
KND juga aktif dalam advokasi layanan kesehatan yang inklusif, seperti pengembangan Puskesmas ramah disabilitas dan penyederhanaan prosedur untuk mendapatkan surat keterangan disabilitas.
2. Penguatan Kebijakan dan Regulasi
KND berhasil mendorong lahirnya regulasi yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, seperti:
- Revisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 untuk menyelaraskan nomenklatur dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.
- Terbitnya 26 Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi, 142 Perda di tingkat kabupaten/kota, serta puluhan peraturan gubernur dan bupati/walikota.
3. Pemenuhan Hak Pekerjaan
Melalui kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemda, dan sektor swasta, KND mendorong:
- Pemenuhan kuota kerja 2% untuk penyandang disabilitas di BUMN dan BUMD.
- Rekrutmen penyandang disabilitas di Polri, termasuk 3 perwira melalui jalur SIPSS dan 16 bintara.
4. Kerja Sama Strategis
KND menjalin kerja sama dengan 39 kementerian/lembaga, 175 perguruan tinggi, dan berbagai mitra lain untuk memperkuat advokasi dan harmonisasi kebijakan di tingkat nasional dan daerah.
Praktik Baik KND
Dalam menjalankan mandatnya, KND telah:
- Melibatkan komunitas penyandang disabilitas dalam proses perumusan kebijakan.
- Mengembangkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang tenaga kerja (209 unit) dan pendidikan (26 unit).
- Memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk menangani isu-isu interseksional.
Tantangan yang Masih Dihadapi
- Stigma Sosial: Diskriminasi dan stereotip terhadap penyandang disabilitas masih kuat di masyarakat.
- Data Terintegrasi: Belum optimalnya pendataan penyandang disabilitas yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan evaluasi program.
- Kendala Anggaran: Keterbatasan dukungan anggaran dari APBN untuk mendukung operasional dan program KND.
- Pemahaman Kelembagaan: Kurangnya pemahaman terhadap status KND sebagai lembaga non-struktural yang independen.
Dalam tiga tahun perjalanannya, KND telah memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan Indonesia yang inklusif dan ramah disabilitas. Namun, diperlukan kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat, penguatan regulasi, serta perubahan paradigma masyarakat untuk mendukung keberlanjutan dan efektivitas program-program KND. Dengan terus belajar dari praktik baik dan mengatasi tantangan yang ada, KND diharapkan mampu menjadi motor penggerak utama dalam menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua.
Baca juga: Inisiatif Memperluas Akses Disabilitas untuk Berdaya