JAKARTA - Pemerintah daerah dan Satgas daerah diminta untuk melakukan tindakan tegas berupa pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Tak hanya masyarakat yang tidak patuh, pihak penyelenggara yang menimbulkan kerumunan pun dapat kena sanksi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito pada Kamis (17/12/2020) di Istana Kepresidenan mengungkapkan untuk memberikan sanksi bagi pihak yang menyelenggarakan kerumunan. Hindari kerumunan untuk melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari penularan Covid-19.
Terkait peta zona kepatuhan, Wiku membedah peta zonasi tersebut menjadi dua kategori, yakni peta zonasi kepatuhan memakai masker dan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Data didapatkan dari hasil pemantauan Satgas Covid-19 daerah dan relawan Covid-19,
Pada peta zonasi kepatuhan memakai masker, didapatkan hampir 17 juta orang pada 6,5 juta titik pantau dalam seminggu terakhir dan telah mencakup seluruh provinsi di Indonesia. "Terdapat perkembangan yang positif (baik), untuk kabupaten/kota dengan tingkat kepatuhan dibawah 60% atau disebut tidak patuh, jumlahnya mengalami penurunan," jelasnya.
Data tersebut juga menunjukkan lokasi dengan tidak kepatuhan memakai masker tertinggi yaitu lokasi kerumunan. Rinciannya, pertama di restoran/kedai 29,4%, lingkungan rumah 20,4%, tempat olahraga publik 19%, jalan umum 15,6% dan lainnya 13,4%.
Secara umum menurut Wiku, daerah sudah patuh dan disiplin dalam menggunakan masker. Hal ini tercermin dari penurunan daerah dengan kategori tidak patuh dan kurang patuh, serta peningkatan daerah yang masuk kategori patuh dan tidak patuh.
Selanjutnya, peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, terdapat perkembangan yang baik dari kabupaten/kota. Untuk daerah dengan tingkat kepatuhan dibawah 60% atau tidak patuh, jumlahnya menurun dari pekan lalu.
Dalam peta zonasi dapat dilihat juga beberapa lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi, di antaranya mall 19,3%, restoran/kedai 18,1%, lingkungan rumah 15,7%, tempat olahraga publik 14,8% dan tempat wisata 14,2%.
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).