KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkomitmen untuk menjaga, melindungi memfasilitasi hak suara pasien Covid-19. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat akan membantu proses pemungutan suara.
"Prosedurnya dimulai oleh KPU kabupten kota. jadi sebelum pemungutan suara itu diatur untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan, satgas dan seterusnya. Nanti di lapangan tentu petugas KPPS akan didampingi saksi dan pengawas. Bagaimana kalau keadaannya kritis? Kami memiliki formulir model C kejadian khusus dan bu Dewi (Bawaslu) punya formulir model A. Prinsip harus diutamakan tetapi tidak dipaksakan," kata Dewa di Gedung BNPB, Jumat (4/12/20).
Kata dia, KPU tak akan memaksa jika ada pasien dengan keadaan kritis dan memilih untuk tidak menggunakan suaranya.
Mekanisme pemungutan suara bagi pasien Covid-19 tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada. Berikut kutipan PKPU nomer 72 ayat (1): Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, IsolasiMandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Sementara itu, berikut bunyi Pasal 73 ayat (1): Bagi Pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPSdan Saksi.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)