Bagikan:

Kerjasama KBR dengan SATGAS COVID-19

Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90%

Penerima BSU adalah pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya.

RAGAM

Jumat, 11 Des 2020 22:13 WIB

Author

Paul M Nuh

Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90%

Reza Hafiz, staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam dialog Implementasi BSU Tahap 2 Di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. DOK. KPCPEN

Jakarta – Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) awal Desember 2020 ini menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. BSU menggunakan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.

Penerima BSU adalah pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya. Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan. “Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta. Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12).

Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun. “BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8%. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90%”, ujar Reza Hafiz.

Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggunnya. Basis datanya berdasarkan laporan bank.

Selain transparansi dalam laporan, realisasi BSU ini juga diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan. “Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian, “Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” tutup Reza Hafiz.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending