Bagikan:

Kerjasama KBR dengan SATGAS COVID-19

Pandemi, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif Demi Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Baik

Langkah antisipatif ini penting dilakukan dilakukan oleh dinas kesehatan beserta fasilitas kesehatannya, demi manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik.

RAGAM

Rabu, 30 Des 2020 08:03 WIB

Author

Paul M Nuh

Pandemi, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif Demi Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Baik

Petugas menyiapkan bantal dan kasur untuk rumah sakit darurat di wisma atlet Kota Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA – Pemerintah telah melakukan langkah antisipatif guna terjaminnya pelayanan pasien pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan karena berdasarkan catatan per Desember 2020, pemanfaatan kapasitas tempat tidur ruang isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 secara nasional, sudah mencapai 62,63% keterisian. Sedangkan untuk penggunaan ICU sebesar 55,6%, dilihat dari data 27 Desember 2020. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan ada 5 provinsi dengan pemanfaatan tertinggi yakni Jawa Barat 77%, DI Yogyakarta 77%, Banten 77%, Jawa Timur 72%, dan Jawa Tengah 72%.

Wiku menjelaskan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, "Dalam konteks pelayanan kesehatan, tantangan saat ini adalah peningkatan jumlah kasus, ketersediaan sarana dan prasarana, peralatan dan logistik obat-obatan, serta meningkatnya penularan Covid-19 pada tenaga kesehatan yang berpotensi pada tertundanya pelayanan kesehatan esensial lainnya."

Beberapa langkah antisipatif dimaksud, pertama, Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada dinas kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit, terkait penambahan kapasitas ruang isolasi dan ruang ICU untuk Covid-19 sebesar 30 - 40% dari total tempat tidur yang ada.

Kedua, dirilisnya buku Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 revisi ke-5 dan buku Protokol Tata Laksana Covid-19. Ketiga, keputusan Menteri Kesehatan tentang penerapan protokol kesehatan di rumah sakit bagi manajemen, pengunjung dan rumah sakit serta dalam rangka indikator pelayanan.

Langkah antisipatif ini penting dilakukan dilakukan oleh dinas kesehatan beserta fasilitas kesehatannya, demi manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik.

"Selain itu, diperlukan koordinasi sistem rujukan pelayanan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah yang terjalin secara simultan. Hal ini penting mengingat penanganan Covid-19 akan lebih efektif dilakukan jika kita semua saling bekerja sama menyelesaikannya," pungkas Wiku.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending