KBR, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur terkait libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Seruan itu ditujukan untuk warga Ibu Kota agar semakin meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Melalui keterangan tertulis yang diterima KBR, Anies mengatakan seruan itu diterbitkan guna mengantisipasi potensi penularan virus korona saat libur Nataru. Warga Jakarta diminta berada di rumah saat libur Nataru, kecuali untuk keperluan ibadah atau pemenuhan kebutuhan dasar.
"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan nonusaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/2020).
Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 juga meminta pengusaha atau perkantoran untuk membatasi jam operasional paling maksimal jam 7 malam. Pekerja yang di kantor juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, pelaku usaha seperti mal hingga restoran, diminta untuk membatasi jam operasional maksimal jam 9 malam. Serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapastias normal.
Seruan Gubernur ini dibarengi dengan terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) yang meminta Satpol PP bersama TNI/Polri melakukan pengendalian dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insyaallah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif," pungkas Anies.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)