JAKARTA – Pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini bertujuan demi mencegah tren kenaikan kasus paska libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Wiku menjelaskan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12/2020), bahwa secara umun terlihat adanya tren kenaikan kasus Covid-19, apalagi di beberapa negara Eropa dan Asia saat ini sedang menghadapi gelombang kedua pandemi.
Indonesia dan negara-negara lain di berbagai belahan bumi menerapkan peraturan ketat ini, karena sebagian besar dari mereka juga merayakan Natal dan Tahun Baru 2021. Misalnya Amerika Serikat yang melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya selain warga negara AS.
Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah, serta dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran dan Inggris.
Kebijakan serupa diterapkan juga di Kanada. Kanada memberikan otoritas setempat, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah. Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah dengan syarat harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan.
"Sedangkan Inggris menerapkan pembatasan dengan sistem yang disebut tier system, dengan mengecualikan kunjungan dari tanggal 23 - 27 Desember, dengan syarat perkumpulan hanya boleh maksimal dengan 3 rumah tangga atau Christmas Bubbles," terang Wiku.
Di Indonesia, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk melalui surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan, untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7x24 jam, sedangkan jika melalui perjalanan darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut. Termasuk juga untuk perjalanan antar kota/kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.
Perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia (kecuali Jawa dan Bali), harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.
"Prasyarat-prasyarat ini dikecualikan untuk anak berusia dibawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan dan terluar," imbuh Wiku.
Ia menegaskan, aturan untuk pelaku perjalanan adalah bentuk komitmen pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19.
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).