Bagikan:

Kerjasama KBR dengan SATGAS COVID-19

10 Hari Kelima Kampanye saat Pandemi, Bawaslu Tindak 398 Pelanggaran Prokes

Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya sarana membersihkan tangan.

RAGAM

Selasa, 17 Nov 2020 15:39 WIB

Author

Paul M Nuh

10 Hari Kelima Kampanye saat Pandemi, Bawaslu Tindak 398 Pelanggaran Prokes

Jakarta – Sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas ditindak karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari kelima tahapan kampanye. Tindakan itu antara lain 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan. Di samping itu terjadi tindak kekerasan terhadap 31 orang aparat pengawas pemilu yang sedang bertugas.

Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes. Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya sarana membersihkan tangan.

Pada langkah awal pengawas pemilu, Satpol PP maupun kepolisian memberikan peringatan kepada penyelenggara. Jika peringatan tidak diindahkan, atas rekomendasi Bawaslu maka kegiatan boleh dibubarkan. Ada pula panitia penyelenggara yang berinisiatif membubarkan diri setelah mendapatkan peringatan dari pengawas pemilu.

Total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.

Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong memaksimalkan kegiatan kampanye dengan metode daring dan mengurangi tatap muka. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan. Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye.

Di beberapa daerah tindakan peringatan dan pembubaran kampanye mendapat reaksi keras. Misalnya di daerah Banyuwangi, Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi menerima kekerasan verbal dari penyelenggara kampanye yang ditindak. Bawaslu mencatat, setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas. Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas. Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan/desa.

Berbeda dengan kampanye tatap muka yang meningkat, kampanye daring pada 10 hari kelima kampanye justru menurun dibandingkan sebelumnya. Ada 49 kegiatan kampanye daring yang dicatat Bawaslu terselenggara selama 10 hari kelima kampanye. Jumlah itu menurun dibandingkan 10 hari keempat kampanye, yaitu sebanyak 56 kegiatan.

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending