Jakarta - Upaya Bawaslu mendorong kontestan untuk melakukan kampanye daring pada Pilkada Serentak 2020 ternyata tidak membuahkan hasil maksimal. Di periode 10 hari ketiga terjadi penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan 10 hari periode kedua. Padahal kampanye daring sangat penting sebagai salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada pada 10 hari ketiga tahapan kampanye, metode daring mengalami penurunan jumlah dibandingkan 10 hari sebelumnya. Pada periode 16 hingga 25 Oktober 2020, ada sebanyak 80 kegiatan kampanye metode daring, turun dibandingkan pada periode 6 hingga 15 Oktober yaitu sebanyak 98 kegiatan. Penurunan jumlah itu menggambarkan, metode ini bukan kegiatan utama yang diprioritaskan oleh tim kampanye dan atau pasangan/calon sebagai bentuk aktvitas untuk berkomunikasi dengan pemilih.
Analisis Bawaslu, kurangnya minat atas kampanye dengan metode baru ini diduga karena ketidaksiapan tim kampanye dan/atau pasangan calon dengan perangkat kampanye daring. Metode ini juga dianggap tidak dapat menjadi ruang dialog yang komunikatif sehingga dinilai tidak efektif dalam menyampaikan visi, misi, program dan pesan untuk memengaruhi preferensi pemilih.
Kampanye tatap muka masih menjadi pilihan yang paling diminati meskipun dibayang-bayangi ancaman penyebaran dan penularan Covid-19. Berdasarkan catatan Bawaslu, pada 10 hari ketiga kampanye, pertemuan terbatas dan/atau tatap muka diselenggarakan sebanyak 13.646 kegiatan. Meski jumlahnya menurun dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye yaitu sebanyak 16.468 kegiatan.
Fakta ini menuntut pertimbangan yang lebih mendalam mengenai pilihan memperbanyak kampanye daring atau penegakan protokol kesehatan yang ketat. Penguatan disiplin terhadap protokol kesehatan perlu dilakukan termasuk penyediaan masker, sabun cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer, dan lain-lain. Di samping itu penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut dipatuhi dengan benar. Sebagaimana diketahui, bahwa protokol kesehatan dalam pilkada telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Selain turunnya kegiatan kampanye daring, pemasangan alat peraga kampanye juga mengalami penurunan walau jumlahnya tidak terlalu signifikan. Pada 10 hari ketiga kampanye, jumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di 270 daerah yang melaksanakan pilkada ada sebanyak 621 kegiatan, berkurang dibandingkan pada 10 hari kedua kampanye yaitu sebanyak 626 kegiatan.

Penyebaran bahan kampanye juga mengalami penurunan jumlah. Penyebaran bahan kampanye pada 10 hari ketiga kampanye ada sebanyak 660 kegiatan. Sedangkan pada 10 hari kedua kampanye, ada sebanyak 684 kegiatan penyebaran bahan kampanye di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Dalam belasan ribu kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas itu, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan. Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis. Sedangkan sanksi pembubaran kampanye dilakukan terhadap 25 kegiatan.
Selain memetakan jumlah kegiatan kampanye dan pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan kampanye tatap muka, Bawaslu juga memetakan jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19. Pemetaan terutama dilakukan terhadap sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur (pilgub). Dalam hal jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19, ada daerah yang mengalami kenaikan ada pula yang mengalami penurunan jumlah.
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).