Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali, yang mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Mendagri Tito Karnavian, implementasi lapangan yang dirumuskan oleh kekompakan dari Forkopimda itu menjadi kunci. Dalam Rakor Persiapan Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilangsungkan secara virtual dan diikuti kepala daerah pelaksana PPKM Darurat, Jumat (2/07/2021), Mendagri minta agar kepala daerah tidak ragu dalam mengnambil kebijakan yang berhubungan dengan pelarangan dan pembatasan aktivitas masyarakat. Dengan demikian, sinergi bersama aparat penegak hukum mampu menyukseskan kebijakan PPKM Darurat sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Inmendagri PPKM Darurat Jawa Bali memuat berbagai aturan yang kriteria levelnya disesuaikan dengan asesmen. DI situ diatur ketentuan soal sektor esesial, sektor kritikal, pelaku perjalanan domestik, hingga pengaturan kewenangan Gubernur untuk mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin. Semua dilakukan untuk mengurangi mobilitas dan mengintensifkan kegiatan pencegahan 5M dan memperkuat 3T.