Rancangan Undang-undang tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) resmi diundangkan. Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 1/2023 tentang KUHP pada tanggal 2 Januari 2023, setelah disahkan DPR dalam paripuna 6 Desember 2022. Walaupun ada permasalahan yang membuat resah masyarakat dan memicu friksi di internal DPR, KUHP tetap disahkan dan akan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.
KUHP baru ini akan berlaku 2026. Meski begitu, sejumlah pengamat hukum dan masyarakat sipil menyebut semua bisa kena pasal pidana jika tidak cermat.
KUHP akan mengatur banyak aspek dalam masyarakat. Misalnya pasal 2 tentang Living Law yang dianggap paling kontroversial. Menurut pasal ini, seseorang bisa dipidanakan jika dianggap melanggar aturan dari "hukum yang hidup di masyarakat".
Berikut isi dari Pasal 2 secara lengkap:
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
- Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
- Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KUHP juga melarang penyebaran semua paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Kelompok yang kritis terhadap masyarakat bisa dibungkam karena dianggap bertentangan dengan Pancasila. Kebebasan pembahasan paham komunisme/ marxisme/ leninisme demi kepentingan ilmu pengetahuan pun bakal sulit dilakukan.
Untuk mendalami isu tersebut KBR akan melakukan pelatihan pada 22 Juli 2023 bertajuk “Aksi Bersuara #SemuaBisaKena KUHP” di Jakarta.
Syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengikuti training?
Calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan panitia, antara lain;
- Usia 18-25 tahun
- Punya minat di isu sosial di sekitar kita, khususnya tema keberagaman, ketimpangan sosial, keadilan sosial dan KUHP
- Inklusif terhadap isu gender dan seksualitas
- Anggota komunitas anak muda dari bidang peminatan apa pun dan/atau pers mahasiswa
- Komunitas dan/atau pers mahasiswa, masih aktif berkegiatan
- Aktif memakai dan berinteraksi dengan media sosial, dengan minimal 1,500 followers di IG (untuk IG komunitas maupun pribadi)
- Berasal dari wilayah Jabodetabek
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara offline di Jakarta.
Kapan training dilakukan? Apa saja kegiatannya?
Kegiatan akan dilangsungkan pada hari Sabtu, 22 Juli 2023 di Jakarta. Peserta akan mendapatkan penggantian biaya transportasi secara proporsional (Maksimal @Rp300 ribu).
Training akan meliputi:
- Pendalaman Materi. Mendalami dan memahami pasal-pasal apa saja di KUHP yang bermasalah dan berpotensi meresahkan di masyarakat
- Praktik. Cara berkampanye di media sosial yang "aman" terkait isu-isu sensitif
- Diskusi. Akan ada 2 mentor yang masing-masing akan mendampingi 5 peserta untuk membahas konten, rencana produksi, bentuk kampanye di media sosial terkait KUHP yang bermasalah.
- Membuat lembar perencanaan kampanye.
Pasca Training
Setelah mengikuti Training Kampanye Pasal Bermasalah KUHP di Media Sosial, masing-masing peserta akan mendapatkan pendanaan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk produksi, publikasi dan promosi konten media sosial tentang pasal-pasal bermasalah di KUHP, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Konten yang dibuat berupa serial yang terdiri dari 3 konten (poster/video/reels/ carousel/lainnya) untuk di Instagram dan/atau Tiktok.
- Peserta akan didampingi mentor dengan pendampingan secara remote/online untuk memastikan akurasi dan ketepatan tema yang diangkat dalam konten media sosial.
- Publikasi dilakukan di akun Instagram dan/atau Tiktok peserta dan/atau komunitas peserta.
- Publikasi juga dilakukan di Instagram milik KBR dan milik peserta dengan memakai fitur kolaborasi.
Jadi, tunggu apa lagi! Segera mendaftar di sini SELAMBATNYA 30 JUNI 2023. Peserta terpilih akan diumumkan di IG @kbr.id dan melalui email.
Baca juga: Komnas Perempuan Kritik Living Law di KUHP: Ancaman Diskriminasi Perempuan - kbr.id