Bagikan:

PSBB Terbatas Jawa-Bali, Kemendagri Terbitkan Edaran ke Daerah

"Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19."

NASIONAL | RAGAM

Kamis, 07 Jan 2021 14:16 WIB

Author

Muthia Kusuma

PSBB Terbatas Jawa-Bali, Kemendagri Terbitkan Edaran ke Daerah

Ilustrasi: Pasien sembuh COVID-19 di Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/1). (Antara/Didik Suhartono)

KBR, Jakarta-   Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah gubernur, bupati, wali kota di Jawa dan Bali. Juru Bicara Kemendagri Benny Irwan mengatakan, edaran itu melingkupi dorongan kepada kepala daerah untuk memperkuat kemampuan sistem dan manajemen pelacakan, perbaikan pelayanan, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, tempat tidur maupun tempat isolasi dan karantina.

Kata dia, kepala daerah diberikan kewenangan terkait pengaturan sanksi dalam pembatasan ini.

"Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Pengaturan pemberlakuan tersebut terdiri dari, yang pertama membatasi tempat atau ruang kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan work from office sebanyak 25 persen. Dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar megajar secara daring atau online. Ketiga, untuk sektor esensial yang terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan prokes yang lebih ketat," urai Juru Bicara Kemendagri Benny Irwan kepada KBR, Kamis, (7/1/2021).

Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, Pemprov  siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan covid 19 yang hingga sekarang belum mereda di berbagai wilayah.

Kata dia, Jatim masih menunggu regulasi tentang Work From Home (WFH) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat, termasuk pengaturan kuota pekerja yang masuk ke kantor di beberapa sektor usaha.

"Kalau kesiapan iya. Cuman kan kita mesti pastikan persis yang dimaksud pembatasan WFH 75 persen ini seperti apa persisnya, terhadap masing-masing sektor," kata Emil saat dikonfirmasi pada Rabu (6/1/2020).

Pemerintah pusat memutuskan akan menerapkan pembatasan segala kegiatan mulai 11 hingga 25 Januari, di beberapa Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa dan Bali. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan ditempuh karena  meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.

Airlangga menjelaskan, di DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Sementara di Jawa Tengah, dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

 Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending