KBR, Jakarta- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mendorong agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditambah dua pekan lagi untuk menilai keberhasilan kebijakan ini. Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 IAKMI Budi Haryanto juga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan ketat dalam upaya menurunkan penambahan kasus Covid-19 yang terus mencetak rekor kasus baru harian.
Dia berharap agar pemerintah dapat maksimal mencegah orang sehat supaya tidak tertular virus Covid-19 dari orang yang terinfeksi korona.
"Kalau memang ini satu paket dengan pengawasannya, dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Maka dengan sumber daya manusia yang sudah memadai ya yang optimum begitu jika di suatu tempat itu bisa diakses orang banyak, butuh banyak orang yang mengawasi, berarti kan optimum begitu. Jadi saya pikir, kalau itu termasuk satu paket dengan pengawasan dan tindakan tegas. Bagus bisa mengurangi orang yang akan berkegiatan orang di luar dan bertemu dengan orang yang lain," kata Budi kepada KBR, Jumat, (8/1/2021).Dia meminta pelibatan banyak orang untuk mengawasi.
"Nah silakan mekanismenya seperti apa, peraturan sudah dijelaskan. Nantikan tiap-tiap daerah punya pengalaman, punya kapasitas tersendiri. Di suatu tempat pelibatan Satpol PP mungkin positif, di tempat lain mungkin volunteer. Otoritas dari daerah," imbuhnya.
Menurut dia, masa berlaku PPKM yang dua pekan tidak cukup efektif.
"Kalau menjawab langsung, kurang efektif ya. Karena sebenarnya memilih dua pekan itu kan sesuai dengan inkubasi masa penularan dari virus. 14 hari. Nah artinya begini, dua minggu tidak efektif karena sepotong saja. Tapi feeling saya akan diperpanjang dua minggu lagi, dua minggu lagi. Karena jika sudah diterapkan hasilnya positif atau berhasil menurunkan penyebarannya, padahal dua minggu itu kan belum kelihatan. Jika dikaitkan dengan lamanya hasil tes PCR yang keluar dari laboratorium kan bisa lima hari, sembilan hari, dua minggu itu kan artinya orang yang terpapar di minggu kedua belum bisa dievaluasi," pungkasnya.
Sebelumnya Pemerintah pusat memutuskan akan menerapkan pembatasan kegiatan mulai 11 hingga 25 Januari, di beberapa Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa dan Bali. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan ditempuh karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.
Airlangga menjelaskan, di DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Sementara di Jawa Tengah, dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)