JAKARTA – Daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPMK adalah daerah yang berisiko tinggi atau berada di zona merah. Oleh karena itu kebijakan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali untuk segera dipatui pemerintah daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) meminta daerah untuk segera mengindahkan instuksi pemerintah, karena ini sifatnya wajib.
Kebijakan PPKM Jawa dan Bali dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.
"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.
Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus Covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun).