Bagikan:

Kasus Meningkat, Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dua Pekan

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan,"

NASIONAL | RAGAM

Rabu, 06 Jan 2021 16:58 WIB

Kasus Meningkat, Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali  Dua Pekan

Menko Perekonomian/Ketua Komite Penanganan COVID-19 Airlangga Hartarto memberi keterangan hasil Ratas di Kantor Presiden, Rabu (06/01). (Setpres)

KBR, Jakarta-  Pemerintah akan menerapkan pembatasan segala kegiatan mulai 11 hingga 25 Januari, di beberapa Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa dan Bali. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan dan pengetatan protokol kesehatan ditempuh, sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah tersebut.

"Pembatasan tersebut kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tapi ini pembatasan. Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (6/1/2021).

Airlangga mengatakan kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi sejumlah parameter. Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen, dan tingkat okupansi rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Airlangga menjelaskan, di DKI Jakarta pembatasan dilakukan di seluruh wilayah Ibu Kota, di Jawa Barat dilakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi. Sedangkan di Banten diterapkan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Sementara di Jawa Tengah, dilakukan di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas raya. Di Yogyakarta dilakukan di Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. di Jawa Timur, dilakukan di Malang Raya dan Surabaya. Sedangkan di Bali pembatasan dilakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Editor: Rony Sitanggang

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending